Menu

Penting Banget, Inilah Hak-hak Pekerja Wanita!

10 Maret 2021 16:30 WIB

Seorang pria sedang mengajarkan dua wanita menggunakan laptop abu-abu. (Unsplash/Icons8 Team)

HerStory, Tangerang —

Banyaknya revisi akan perundang-undangan yang mengatur perihal hak-hak pekerja membuat kita terkadang kurang update dengan perkembangannya.

Eits, enggak boleh kecolongan, lho, Ladies! Sebagai wanita pekerja, kita harus mengetahui betul hak-hak yang pantas kita dapatkan sebagai seorang pekerja. 

Dewasa ini, pekerja wanita memang makin banyak, nih.  Hal ini terbukti semakin meningkatnya pertumbuhan jumlah pekerja wanita setiap tahun. Bahkan, ada beberapa posisi pekerjaan spesifikasinya dibuat khusus untuk wanita.

Namun, sebagai seorang wanita yang tentunya memiliki perbedaan signifikan dengan pria, kita juga memiliki hak-hak yang berbeda, lho!

Nah, kalau kamu enggak mengetahui hak-hak ini, bisa saja pemilik usaha berlaku semena-mena dan enggak mengindahkan hak-hak mu. 

Maka dari itu, yuk, kita bahas hak-hak pekerja wanita yang dilansir dari rekan sindikasi Herstory,

Finansialku.com!

Hak atas Cuti Haid

Nyatanya, pemerintah memang telah memberikan perhatian terhadap menstruasi yang biasanya datang tiap bulan ini. Upaya yang diwujudkannya melalui peraturan di Pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Pasal ini menyatakan bahwa pekerja/buruh wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, enggak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Hak atas Cuti Hamil dan Melahirkan

Hal ini tertulis dalam aturan hukum di Pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang mengatur hak karyawan wanita mendapatkan hak cuti hamil dalam masa kehamilan dan hak cuti melahirkan atau cuti bersalin dalam masa persalinan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pekerja/buruh wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Nah, penting untuk diketahui nih yaitu kesamaan persepsi waktu “3 bulan” antara perusahaan dengan karyawan. Beberapa perusahaan memperinci artinya menjadi 90 hari kalender dalam peraturan perusahaan agar enggak terjadi kesalahpahaman.

Hak atas Biaya Melahirkan

Tertuang dalam UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatur tentang kewajiban perusahaan yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah sedikitnya Rp1 juta untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan.

Program BPJS Kesehatan ini sudah mencakup tentang pemeriksaan kehamilan dan melahirkan.

Hak atas Cuti Keguguran

Rasanya enggak ada satu wanita pun yang ingin mengambil hak cuti ini. Tapi, jika seorang wanita mengalami keguguran maka ada hak yang bisa didapatkan dari perusahaan.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dan hendaknya ditaati oleh perusahaan Ketentuan ini menyatakan bahwa pekerja/buruh wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Hak atas Menyusui

Hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pekerja/buruh wanita yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Hak Memperoleh Perlakuan Khusus

Adanya perlakukan khusus bagi pekerja wanita ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 No 76, bahwa pekerja wanita yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Selain itu, perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja wanita yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Hak Larangan PHK karena Kasus Tertentu

Nah, hak yang ketujuh bagi pekerja wanita diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, yakni larangan PHK terhadap pekerja wanita dengan alasan menikah, sedang hamil dan melahirkan.

Share Artikel:

Oleh: Dwi Krisna Juniarti