Ilustrasi sedang vaksinasi. (Freepik/wayhomestudio)
Bagi jemaah haji dan umrah, ada kewajiban yang baru saja ditetapkan untuk melengkapi vaksinasi meningitis meningokokus.
Namun sayangnya, ketersediaan vaksin meningitis meningokokus ini dianggap masih sangat sulit diperoleh terutama untuk mereka yang tinggal di daerah.
Bahkan, siapa sangka ternyata stok vaksin meningitis di fasilitas kesehatan kerap kosong sehingga masyarakat harus menunggu cukup lama sampai vaksin tersedia kembali.
Menurut Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M, layanan suntik vaksin meningokokus dapat diakses di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing.
Selain itu, vaksin meningitis ini dapat diperoleh di fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi internasional, baik rumah sakit maupun klinik.
Berdasarkan data Kemenkes, terdapat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan di Indonesia yang menyelenggarakan vaksinasi internasional, termasuk vaksinasi meningitis.
“Stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih cukup untuk pemenuhan vaksinasi terhadap pelaku perjalanan. Calon pelaku perjalanan dapat pula mengakses di fasilitas kesehatan selain UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Farchanny di Jakarta, ditulis Kamis (18/7/2024).
“Saat ini, tercatat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan yang dapat menyelenggarakan vaksinasi bagi pelaku perjalanan Internasional,” lanjutnya.
Diketahui dari media sosial, banyak sekali lho Beauty yang menanyakan tentang masa berlaku vaksin meningitis ini terutama mereka yang rutin berangkat umrah setiap tahun.
Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan, masa berlaku vaksin meningitis berjenis Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide yang ada di Indonesia adalah 3 tahun.
Jika sudah melewati batas waktu 3 tahun, suntik vaksin meningitis dapat dilakukan lagi.
“Masa berlaku vaksin meningitis, khususnya polisakarida atau yang ada di pasar Indonesia adalah 3 tahun. Jika calon pelaku perjalanan umrah masih berlaku masa vaksin selama 3 tahun, maka tidak perlu dilakukan vaksinasi kembali,” katanya.
Nah menurut dokumen “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)”, rupanya ada dua jenis vaksin meningitis yang disetujui (approved vaccine) untuk umrah yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi.
Pertama, suntik Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide Vaccine yang dapat dilakukan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan dan masa berlaku tidak boleh lebih dari 3 tahun.
Kedua, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine dengan jangka waktu setelah disuntik dalam 5 tahun terakhir atau setidaknya 10 hari sebelum kedatangan.
Bukti menunjukkan, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine aman dan efektif untuk mereka yang berusia di atas 55 tahun.
Nah gak cuma itu saja, otoritas kesehatan di negara asal jemaah pun harus memastikan masa berlaku vaksin, jenis vaksin, dan tanggal jenis vaksin ya. Serta, lengkapi pencatatan tanggal vaksinasi tertera dengan jelas dalam sertifikat vaksinasi.
Namun, jika jenis vaksinnya tak tertera di sertifikat, makan masa berlakunya hanya dianggap 3 tahun.