Menu

Kupas Tuntas Dampak Cuti Melahirkan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Simak Ya!

31 Desember 2024 18:10 WIB

Ilustrasi melahirkan (Unsplash/Christian Bowen)

HerStory, Jakarta —

Kebijakan mengenai cuti melahirkan adalah langkah untuk meningkatkan kesetaraan gender di tempat kerja dengan memberikan kesempatan para perempuan untuk menjalankan haknya menjadi seorang ibu dan tetap mendapatkan penghasilan untuk membantu ekonomi.

Gak cuma itu saja, cuti melahirkan juga bisa membantu para ibu rumah tangga untuk menemukan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaannya.

Sebagai yang tertulis dalam UU No 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dijelaskan kalau setiap ibu berhak untuk cuti 3 bulan pertama setelah melahirkan dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan tambahan jika ibu atau bayi mengalami masalah kesehatan.

Berikut adalah penjelasan lebih dalam mengenai Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5) UU No 4 Tahun 2024;

Pasal 4

(3) Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan :

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/ atau

b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Pembayaran Upah saat Cuti Melahirkan

Ketika seorang ibu menjalani cuti melahirkan, mereka akan tetap mendapatkan gaji penuh selama 3 bulan dan memiliki perlindungan penuh dari pemutusan hubungan kerja sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Jika cuti harus bertambah, maka sang ibu akan mendapatkan upah atau gaji penuh di bulan keempat dan sebesar 75% untuk bulan kelima dan keenam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut aturannya menurut Pasal 5 UU Nomor 4 Tahun 2024;

(1) Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:

a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;

b. secara penuh untuk bulan keempat; dan

c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Selama cuti melahirkan, kesejahteraan ibu dan bayi adalah nomor satu. Maka dari itu, dengan waktu yang lebih lama diharapkan ibu dapat pulih sepenuhnya dari persalinan dan memberikan perawatan terbaik untuk bayinya sehingga bisa mengurangi risiko komplikasi medis.

Penerapan Cuti Melahirkan di Indonesia

Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) di Indonesia menghadapi sejumlah masalah yang signifikan.

Pasalnya, banyak sekali pelaku bisnis yang khawatir dengan peningkatan biaya operasional karena cuti melahirkan yang lebih panjang. Gak cuma itu saja, implementasi UU KIA juga berdampak pada anggaran pemerintah karena diperlukan dana tambahan untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak.

Meskipun ada banyak tantangan, perlu diketahui pula bahwa ada dampak secara jangka panjang jika kebijakan ini diterapkan lho yakni peningkatan kesehatan masyarakat dan produktivitas tenaga kerja sehingga bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.

Artikel Pilihan