Ilustrasi memakai krim wajah (Pinterest/creativemarket.com)
Jika menilik dunia kecantikan, banyak sekali inovasi yang bermunculan. Gak cuma dari brand, ada pula "krim dokter" yang dipercaya bisa mengatasi berbagai masalah kulit seperti flek hitam dan bekas jerawat. Apakah kamu pernah mendengar tentang produk ini?
Namun, meskipun berlabel racikan dokter, perlu diketahui bahwa krim tersebut termasuk produk etiket biru ini tidak boleh diperjual belikan secara bebas lho Beauty!
Biasanya, produk atau skin care dengan label etiket biru adalah produk obat yang diracik oleh dokter spesialis (spesifik pasien tertentu) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien.
Biasanya, produk etiket biru ini dikeluarkan oleh instalasi farmasi, klinik, atau rumah akit dengan bentuk seperti krim, gel, atau obat.
Menurut dr. Dedianto Hidajat, Sp.DVE selaku dokter spesialis kulit di Vivaldy Skin Clinic Lombok, produk dengan label biru ini memiliki banyak pertimbangan saat dibuat dan kandungannya juga sudah disesuaikan. Biasanya, krim jenis ini mengandung beberapa kandungan yakni hydroquinon, tretinoin, kortikosteroid, hingga antibiotik salep.
"Dokter kan pertimbangannya banyak. Dari yang paling sederhana, yaitu dari jenis kulitnya, sampai bagaimana kondisi kulitnya saat itu. Banyak pertimbangan sampai akhirnya kita, ‘Oke, kita resepin ini aja buat kamu, kita racikkin buat kamu ini.’ Nanti hasilnya adalah krim atau racikan beretiket biru,” jelas dr. Dedianto dilansir dari laman kumparanWOMAN pada Jumat (17/1/2025).
Sayangnya, meskipun dikenal bagus, produk dengan label etiket biru ini tak bisa dijual secara bebas karena kandungannya yang memiliki konsentrasi tertentu dan dibuat untuk pasien dengan masalah kulit yang spesifik juga.
Meskipun suatu produk itu dikenal dengan kepiawaiannya menghempas jerawat, belum tentu di kulit orang lain bisa cocok karena jenis jerawat juga bisa jadi berbeda-beda dan tak bisa disamaratakan.
Selain itu, ada pula kandungan tertentu yang hanya bisa dipakai dengan pengawasan dokter seperti hydroquinon yang dikenal sebagai “obat pemutih” dan biasanya diresepkan untuk orang dengan kondisi melasma.
Adapun larangan yang sudah diterbitkan secara resmi oleh Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) untuk penjualan skin care etiket biru ini. Kelak, sang penjual akan dikenakan sanksi bahkan bisa masuk ke langkah hukum.
Jadi, disarankan jika kamu ingin mencoba produk untuk kulit, jangan mudah tergiur oleh janji manis yang mengutamakan perubahan secara instan ya!
Jangan lupa untuk pastikan juga produk yang kamu gunakan sudah terdaftar BPOM dan teruji keamanannya.