Menu

Presiden Joko Widodo Memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Cegah Penyebaran Virus Corona! Apa Itu PSBB?

31 Maret 2020 09:15 WIB

Presiden Joko Widodo (Instagram/jokowi)

HerStory, Jakarta —

Jumlah kasus pasien positif terinfeksi virus corona terus bertambah. Sesuai data Senin, (30/03/2020) jumlah pasien positif bertambah menjadi 1.414 kasus. Untuk pasien yang berhasil sembuh bertambah menjadi 75 orang. Namun, pasien yang meninggal juga bertambah 8 orang menjadi 122 orang. 

Angka yang terus bertambah, membuat masyarakat cemas. Masyarakat hanya dapat menunggu kebijakan dari pemerintah. Banyak masyarakat yang ingin diberlakukan sistem lockdown. Namun, apa kata pemerintah?

Baca Juga: Bukan Lockdown! Tes COVID-19 Massal Jadi Keputusan Jokowi untuk Cegah Penyebaran Virus Corona di Indonesia

Dalam sidang paripurna DPR kemarin, Senin (30/03/2020), ketua DPR Puan Maharani sempat menyampaikan dukungannya untuk memberlakukan sistem lockdown di Indonesia dalam bentuk karantina wilayah. Hal tersebut disampaikan bersadarkan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan.

Namun, Presiden Joko Widodo justru memerintahkan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disertai penerapan darurat sipil dalam penanganan wabah COVID-19 di Indonesia.

Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit. Kebijakan ini meliputi sejumlah poin, di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.

Baca Juga: WHO Ungkap Bahaya Penggunaan Disinfektan Langsung ke Tubuh Seseorang

"Saya minta kebijakan berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin dan lebih tegas lagi," ujar Jokowi dalam rapat terbatas terkait Laporan Gugus Tugas COVID-19 yang disiarkan lewat akun Youtube Sekretariat Presiden. 

Artikel Pilihan