ilustrasi wanita mengalami pelecehan seksual (Ultimagz/Edited by HerStory)
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat suara terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Insiden yang mengejutkan ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di ranah publik, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman, yaitu fasilitas kesehatan.
Menurut Anggota Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, insiden ini pastinya menjadi masa sulit untuk korban dan keluarganya, apalagi kejidiannya ada di
"Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan, sungguh di luar nalar dan kemanusiaan, dan pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya," ujar Anggota Komnas Perempuan, Dahlia Madanih dikutip dari pemberitaan ANTARA.
Pelaku dalam kasus ini diketahui berinisial PAP (31), seorang dokter residen anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). PAP telah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Yang lebih mengkhawatirkan, muncul dua korban baru dari kasus yang sama. Kedua korban adalah pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun yang mengalami pelecehan pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025. Ini mempertegas bahwa pelaku diduga melakukan aksinya secara berulang, menambah luka dan trauma bagi para korban.
Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi atas keberanian korban yang pertama kali melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Keberanian tersebut dianggap sebagai langkah penting untuk memutus rantai kekerasan seksual yang kerap kali tersembunyi di balik tembok institusi.
"Komnas Perempuan menyampaikan dukungan kepada korban yang langsung berani bicara dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, dan mengajak korban lain untuk melapor," tegas Dahlia.
Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, tercatat ada 1.830 kasus kekerasan seksual di ranah publik, dan tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan. Angka ini memperlihatkan bahwa ruang publik masih jauh dari kata aman, bahkan bagi mereka yang sedang mencari pertolongan medis.
Dahlia Madanih menyayangkan betul terjadinya kekerasan seksual di fasilitas kesehatan, apalagi pelakunya adalah tenaga medis. "Fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ruang aman bagi semua penggunanya," ucapnya. Ia juga mengingatkan bahwa dokter terikat oleh sumpah dan etika profesi untuk menjaga martabat pasien.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus diperkuat, terutama di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pemulihan. Komnas Perempuan mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil, serta memastikan perlindungan maksimal bagi para korban.