Menu

Viral Dugaan Kadar Emas Diturunkan, Moms Jangan Asal Jual!

01 November 2026 23:43 WIB

Perhiasan. (Unsplash/Tessa Wilson)

HerStory, Jakarta —

Moms, jangan terburu-buru menerima tawaran harga ketika ingin menjual perhiasan emas. Memastikan kadar, memeriksa dokumen pembelian, serta membandingkan hasil pengujian di beberapa toko menjadi langkah penting agar tidak mengalami kerugian saat melakukan transaksi buyback.

Hal ini menjadi sorotan setelah sebuah unggahan di media sosial Threads mengungkap pengalaman konsumen yang mengaku mengalami perbedaan hasil pemeriksaan kadar emas saat hendak menjual perhiasannya di salah satu cabang JEI di Tangerang Selatan.

Akun @ghazalisasq mengaku membawa emas 24 karat miliknya untuk dijual. Namun, petugas toko disebut menyatakan bahwa emas tersebut hanya memiliki kadar 16 karat. Merasa tidak yakin, ia kemudian mencoba menjualnya ke toko lain.

"Saya ngalamin sendiri sama istri di toko ini..kejadian Minggu lalu disalah satu cabangnya di Tangsel yg baru buka..niat jual emas 24 karat pas di cek ternyata turun jadi 16 karat lahhhhh beda jauh..gak mau rugi banyak akhirnya coba jual di toko biasa dan ternyata laku di 24 karat sesuai dengan suratnya..hahaha," tulis akun tersebut di Threads, dikutip Jumat (30/10/2026).

Pengalaman tersebut menjadi pengingat bagi konsumen agar tidak hanya mengandalkan satu hasil pemeriksaan ketika menjual emas. Moms bisa mempertimbangkan beberapa langkah berikut sebelum menyetujui transaksi.

  • Pertama, periksa kembali surat pembelian emas. Dokumen tersebut dapat menjadi informasi pembanding mengenai kadar dan berat perhiasan yang dimiliki. Pastikan dokumen masih tersimpan dan sesuai dengan barang yang akan dijual.
  • Kedua, jangan hanya mengandalkan satu tempat pengujian. Jika hasil pemeriksaan berbeda jauh dari informasi pada surat pembelian, konsumen dapat meminta pemeriksaan pembanding di toko lain.
  • Ketiga, pahami perhitungan harga jual. Harga yang ditawarkan toko dapat dipengaruhi kadar, berat emas, serta ketentuan buyback masing-masing tempat. Karena itu, mintalah penjelasan mengenai rincian perhitungannya.
  • Keempat, bandingkan penawaran beberapa toko. Langkah ini membantu konsumen mengetahui kisaran harga yang berlaku sebelum memutuskan menjual perhiasannya.
  • Kelima, jangan terburu-buru menyetujui transaksi. Konsumen berhak meminta penjelasan mengenai hasil pengujian dan harga yang ditawarkan sebelum menyerahkan emas.

Kasus serupa juga disampaikan akun @diarmaryan. Ia mengaku perhiasan emas yang dibelinya seharga Rp3,4 juta hanya dihargai Rp1,8 juta ketika hendak dijual kembali di JEI.

Sementara itu, hingga pemberitaan ini diturunkan, manajemen JEI maupun pemilik belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tuduhan yang beredar di media sosial.

Share Artikel:

Oleh: Azka Elfriza

Artikel Pilihan