Menu

Pestanya Dihadiri Presiden Jokowi, Oh Ternyata Atta Halilintar Nyetor Duit Segini ke RI...

05 April 2021 16:26 WIB

Kehadiran Presiden Jokowi di pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar (Instagram/aurelie.hermansyah)

HerStory, Jakarta —

Pesta pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah telah digelar pada Sabtu (3/4/2021) kemarin. Pernikahan yang megah itu dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Selain Jokowi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga ikut menghadiri pesta yang digelar di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, tersebut.

Kehadiran para pejabat Tanah Air ini menuai kontroversi. Bahkan, ada yang membanding-bandingkan acara Aurel tersebut dengan pernikahan anak ulama, Habib Rizieq. Ustaz Tengku Zulkarnain juga ikut memberikan tanggapananya melalui akun Twitter pribadinya, @ustadtengkuzul, Minggu (4/4/2021). Ustaz Tengku berpandangan, apakah bahaya Corona ini hanya menimpa di hajatan keluarga Ulama?

"Anak Ulama kawin jadi masalah sampai ke Pengadilan. Artis kawin didatangi para pembesar dan disiarkan berjilid jilid di televisi, dan tidak ada masalah sama sekali. Apakah Covid-19 hanya berbahaya jika yang hajatan itu keluarga Ulama? Jangan tanya pada rumput yang bergoyang," ujarnya.

Di balik kontroversi tersebut, ada juga warganet yang justru fokus pada penghasilan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah dari YouTube. Banyak warganet yang terheran-heran berapa penghasilan mereka berdua dan wajib pajaknya ke negara ya? Pasalnya, akhir Maret kemarin adalah batas akhir pelaporan pajak bagi setiap masyarakat Indonesia nih, Beauty. Coba kita runtutkan satu per satu yuk!

Berdasarkan pengamatan HerStory (5/04/2021), Atta Halilintar memiliki subscriber di YouTube sebanyak 26,9 juta. Dari hasil YouTube saja, Atta ditaksir mampu meraup puluhan miliar rupiah dan membuatnya wajib membayar pajak yang besar, bahkan bisa menyentuh angka puluhan miliaran pula.

Bagi YouTuber dan selebgram di bawah naungan agensi, akan dikenakan PPh pasal 23, sementara seperti Atta Halilintar yang merintisnya sendiri, akan dikenakan PPh pasal 21. Nah, peraturannya untuk penghasilan di bawah Rp4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif norma) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto. Sedangkan untuk penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahunnya seperti Atta, maka ia harus membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.

Bagaimana cara menghitungnya? Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, cara menghitung penghasilan bersih adalah mengurangi penghasilan bruto dengan biay yang berkaitan dengan usahanya, seperti pembelian peralatan, menggaji karyawan, dsb.

Diketahui, biaya operasional Atta Halilintar sebagai YouTuber sekitar Rp500 juta per bulan atau Rp6 miliar per tahunnya. Setelah dihitung menggunakan tools Noxinfluencer, estimasi penghasilan Atta sebesar Rp269 miliar per tahunnya. Lantas, bagaimana cara menghitung pajaknya?

(Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.

Rp269 miliar - Rp6 miliar - Rp54 juta = Rp262,95 miliar

Jadi, penghasilan kena pajak Atta Halilintar sebesar Rp262,95 miliar.

Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp50 juta x 5 persen = Rp2.500.000

Rp200 juta x 15 persen = Rp30 juta

Rp250 juta x 25 persen = Rp62,5 juta.

Total = Rp78,828 miliar.

Jadi, perkiraan total pajak yang harus dibayarkan Atta Halilintar sebagai YouTuber per tahunnya sebesar Rp78,828 miliar.