Menu

Apa Itu Pre-Nup? Ini Sederet Perjanjian Pra-nikah yang Harus Kamu Pahami

08 Juli 2021 18:07 WIB

Ilustrasi pasangan membuat perjanjian Pra-Nikah (Freepik/wayhomestudio)

HerStory, Sukabumi —

Masyarakat Indonesia mungkin masih belum akrab dengan perjanjian Pre-Nup atau Pra-Nikah, mungkin sebagian akan menganggap bentuk perjanjian ini sebagai orang yang 'pelit'. Padahal adanya perjanjian Pra-Nikah ini bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan setelah menikah serta dari perceraian atau perpisahan akibat kematian.

Apa Itu Perjanjian Pra-Nikah?

Perjanjian Pra-Nikah dilakukan sebelum berlangsungnya pernikahan dan dilakukan dan disahkan oleh notaris. Isi dari perjanjian Pra-Nikah tidak hanya perihal harta saja, melainkan juga hak talak bagi istri pada situasi tertentu yang sudah didiskusikan. Perjanjian Pra-Nikah juga sejatinya sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan. 

Melansir dari fino.id, isi perjanjian Pra-Nikah meliputi:

  • Hak pemisahan harta kekayaan yang diperoleh sebelum menikah.
  • Pemisahan hutang yang ada sebelum pernikahan, selama pernikahan, setelah perceraian bahkan kematian. 
  • Hak kewajiban suami dan istri selama pernikahan.
  • Cara mengatur penghasilan masing-masing.
  • Tanggung jawab pada anak mulai dari keuangan sampai pendidikan.
  • Dan lainnya yang diperlukan. 

Meskipun isi dari perjanjian Pra-Nikah ini diserahkan kembali pada masing-masing pihak, tetap saja tidak boleh melangar hukum, UU, agama, dan kepatutan atau kesusilaan.

Dengan demikian, perjanjian Pra-Nikah sejatinya sangatlah berperan penting karena dapat melindungi pasangan dari tuntutan hukum yang akan terjadi bilamana terdapat perselisihan sampai berujung perceraian.

Bagaimana Proses Mengajukan Perjanjian Pra-Nikah?

Pertama, buatlah daftar keinginan bersama pasangan hal apa saja yang ingin diatur dalam rumah tangga kalian. Bisa perihal harta kekayaan, hutang, talak dan lain sebagainya karena bersifat bebas asalkan tidak melanggar hukum, agama, UU, dan kesusilaan, sebab terikat kontrak dan disahkan oleh notaris (hukum).

Kedua, jika kalian masih merasa bingung sebaiknya melakukan konsultasi bersama konselor hukum. 

Ketiga, setelah selesai membuat perjanjian bersama pasangan langsung dibawa ke notaris untuk disahkan secara hukum dan akan ditulis ulang menggunakan kalimat yang formal. Selain itu, isi perjanjian masih bisa diubah apabila belum disahkan menjadi akta. 

Keempat, akta yang telah jadi kemudian daftarkan ke lembaga catatan sipil atau KUA sebelum pernikahan akan berlangsung. 

Agar perjanjian Pra-Nikah ini dapat berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya, tetap diperlukan keterbukaan dan kesediaan bersama masing-masing keluarga kedua belah pihak.