Menu

Hadirkan 3 Saksi, Ririn Dwi Ariyanti Cuma Tuntut Ini dari Aldi Bragi

19 November 2021 13:22 WIB

Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi (instagram/ririndwiariyanti)

HerStory, Medan —

Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi sedang menjalani proses perceraiannya. Baru saja dilaksanakan sidang lanjutan pada Kamis (18/11/2021) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Namun, Ririn tak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Andriansyah Tiawarman dan Riri Purbasari. Pihaknya menghadirkan tiga orang saksi dari keluarga Ririn.

Ketiganya dihadirkan sebagai pembuktian soal hak asuh anak. Pasalnya, Ririn ingin menuntut hak asuh anak dari suaminya.

"Pembuktian pihak saksi, ayahnya Ririn, kakaknya sama asisten kerjanya. Kami menyampaikan Ririn dalam hal ini memiliki eligible atau kemampuan secara finansial mengasuh ketiga anaknya. Kami bisa membuktikannya. Ini berkaitan dengan keinginannya soal hak asuh anak. Nggak hadir karena sudah diwakilkan kuasa hukum," kata Riri.

Ia menambahkan bahwa Ririn tak mengajukan tuntutan nafkah. Kendari demikian, hal tersebut akan diselesaikan secara hukum.

"Baik sikap menyayangi anak-anaknya dan keluarga besar Ririn juga sangat memberi perhatian. Jadi hampir setiap hari anak Ririn dijaga orang tuanya dan rumah orang tua Ririn yang dekat jadi bisa dijaga sama kakek neneknya,” ungkap Riri.

“Ririn tidak mengajukan tuntutan nafkah. Tapi, secara hukum itu harus diselesaikan. Nggak nuntut harta gono-gini cuman ada kesepakatan bersama. Ada mobil ya mereka yang nanti mengurusnya sesuai kesepakatan," sambungnya.

Andriansyah Tiawarman menyebut bahwa ada aturan soal hak asuh anak. Anak berusia di bawah 12 tahun harus berada dalam pengawasan pihak ibu.

"Selain aturan hukum, anak umur 12 tahun ke bawa sama ibu. Dibuktikan juga dengan pihak saksi dari keluarga. Bisa dilihat kalau Ririn sangat tanggung jawab. Rumah juga, dari sebelum nikah ini milik Ririn," pungkas Andriansyah.

Artikel Pilihan