Menu

Kasus Rachel Vennya Masih Berlanjut, Kepolisian Sebut Berkas Akan Diteruskan ke Jaksa, Resmi Dipenjara?

25 November 2021 18:15 WIB

Rachel Vennya (Instagram/rachelvennya)

HerStory, Depok —

Berkas perkara kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya Maulida telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dengan demikian, kasus tersebut segera disidangkan.

Tapi sebelum digelar di pengadilan, Polda Metro Jaya lebih dulu melakukan pelimpahan tahap 2, yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Kejati Banten. Baru setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti dan membuat surat dakwaan.

"Paling minggu sekarang kita buat janji dulu dengan JPU. Setelah ada janji kita serahkan (tersangka dan barang bukti)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (25/11).

Selain rombongan Rachel Vennya, polisi juga menetapkan satu orang tersangka, yakni petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP. Keempatnya saat ini tak ditahan mengingat ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang netizen di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.

Rachel Vennya dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan. Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena rindu anak.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Artikel Pilihan