Menu

Sambil Tahan Tangis, Widi Mulia Akhirnya Buka Suara soal Dwi Sasono

06 Juni 2020 10:15 WIB

Widi Mulia dan keluarga (Instagram/Widi Mulia Sunarya)

HerStory, Depok —

Akhirnya, Widi Mulia, istri dari Dwi Sasono buka suara tentang suaminya yang ditangkap karena terjerat kasus narkoba. Dirinya pun membuat video pernyataan singkat di akun Instagram pribadinya pada Jumat (5/6/2020). Terlihat penyanyi yang gabung dalam grup vokal Be3 itu, Widi Mulia sambil menahan tangis ketika membuat video pernyataan tersebut.

Dirinya mengucapkan rasa terimakasih kepada segenap keluarga dan para sahabatnya yang telah mendukungnya sampai saat ini. Widi pun mengakui bahwa hal ini merupakan ujian yang terberat baginya, sebab sang suami ditahan karena penyalagunaan kasus narkoba.

Baca Juga: Ditahan Lantaran Kasus Narkoba, Intip 7 Potret Harmonisnya Keluarga Dwi Sasono dan Widi Mulia, Kompak Banget!!

"Assalamualaikum Wr. Wb. Terima kasih tak terhingga untuk keluarga, para sahabat dan tim kerja yang setia mendampingi kami dalam ujian hidup yang berat ini. Tidak pernah terbayangkan masalah ini akan terjadi pada kami. Ternyata musibah sungguh bisa menimpa siapa saja," tutur Widi Mulia sambil menahan tangis.

Dukungan serta doa untuk kesembuhan sang suami, menguatkan Widi Mulia dan keluarganya untuk bangkit menghadapi ujian ini. Dirinya pun juga ingin terus berkarya dan tak akan menyerah demi ketiga anaknya.

"Dan sebagai ibu yang bekerja, saya ingin terus berkarya. Demi ketiga anak kami dan kesembuhan lahir batin Mas Dwi. Semoga Allah SWT menghendaki, kami boleh berbahagia bersama lagi setelah melewati cobaan ini," lanjutnya.

Baca Juga: Dwi Sasono Masuk Penjara Karena Kasus Narkoba, Shopia Latjuba : Ini Hari yang Menyedihkan untuk Saya..

Menurutnya, tertangkapnya sang suami, menjadikan keadaan new normal versi keluarganya.

"Sepertinya saya harus ikhlas bahwa ini adalah new normal versi keluarga kami. Wassalaamu'alaikum Wa Rahmatullaahi Wa Barakaatuh," tutur Widi Mulia dengan senyum getir.

Sebagai informasi, Dwi sasono ditangkap pada kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020, pukul 8 malam. Dirinya pun ditangkap karena menyembunyikan ganja seberat 16 gram pada sebuah guci saat penggeledahan.

Karena itu, Dwi Sasono ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Artikel Pilihan