Menu

Fakta Terbaru Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Terungkap, Ternyata Tubagus Joddy...

28 Januari 2022 14:35 WIB

Tubagus Jody (Istimewa)

HerStory, Jakarta —

Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah menjalani sidang perdana kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (27/1/2022). Dalam sdiang tersebut, Tubagus didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa mendakwa Tubagus dengan pasal berlapis yakni, Pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tenntang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

JPU Adi Prasetyo menjelaskan kronoliogi kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 4 November 2021 silam. Ia mengatakan bahwa rombongan Vanessa Angel sempat berhenti tiga kali sebelum peristiwa kecelakaan maut itu terjadi.

Awalnya, Joddy mengemudikan mobil dari rumah Vanessa Angel di Jakarta Barat untuk menuju Surabaya sekitar pukul 05.00 WIB.

"Terdakwa (Joddy) mengemudi sampai KM 80 ruas Tol Jakarta-Surabaya, berhenti di rest area sekitar pukul 07.00 WIB untuk buang air kecil," ujar Adi saat membacakan dakwaannya dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis, 27 Januari 2022.

Setelah berhenti di rest area, Joddy digantikan oleh Bibi Andriansyah untuk mengemudi. Pada pukul 09.00 WIB, rombongan kembali singgah di rest area KM 397.

Bibi menghentikan mobil di KM 397 Tol Jakarta-Surabaya untuk sarapan terlebih dahulu di rest area. Usai sarapan, Bibi kembali menyetir mobil untuk melanjutkan perjalanan.

Namun setelah beberapa lama mengemudi, Bibi mengantuk. Akhirnya, ia menepi di KM 400 Tol Jakarta-Surabaya. Tubagus Joddy kembali menyetir untuk melanjutkan perjalanan.

Tidak hanya bikin Instastory, Tubagus Joddy juga balas WA dari orang tua.

JPU Adi juga menerangkan ketika Joddy mengambil alih kemudi usai menepi di KM 400 Tol Jakarta-Surabaya, ia menggunakan handphone untuk buat Instastory dan balas WhatsApp dari orang tua.

"Sekitar pukul 12.20 WIB saat terdakwa mengemudi di KM 555 ruas Tol Jakarta-Surabaya, terdakwa menggunakan handphone untuk update Instastrory dan WhatsApp milik terdakwa," terang JPU Adi.

"Terdakwa juga mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari orang tua terdakwa, yaitu saksi Tubagus Endang Lesmana, saat itu terdakwa membalas pesan orang tua terdakwa, ia masih mengemudikan mobil," sambungnya.

Adi mengatakan bahwa Joddy tak memperhatikan rambu lalu lintas batas kecepatan maksimal 80 km/jam ketika menyetir mobil dari KM 555 hingga ke lokasi kecelakaan di KM 672.300A.

Selain itu, Joddy mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 125 km/jam dalam kondisi mengantuk.

"Saat melintas di KM 672.300A, saat itu terdakwa mengemudi dalam kondisi mengantuk berat dan dengan kecepatan kurang lebih 125 km/jam, kendaraan hilang kendali, terdakwa banting setir ke kiri sehingga menghantam pembatas jalan. Akibatnya mobil berputar arah dua kali dan berhenti pada posisi menghadap arah berlawanan," beber Adi.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.