Tata Janeeta dan Raden Brotoseno
Sosok AKBP Raden Brotoseno belakangan tengah mencuri perhatian publik. Suami Tata Janeeta ini disorot lantaran statusnya yang masih dipertahankan di instansi kepolisian menjadi kontroversi. Pasalnya, Raden Brotoseno diketahui merupakan mantan narapidana korupsi.
Brotoseno ditangkap oleh Divisi Profesi dan Penagamanan Polri pada 2016 silam. Ia diduga telah menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, senilai kurang lebi Rp3 miliar.
Lalu, pada 2017 lalu, Majelis Hakin Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Brotoseno dengan vonis 5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun belakangan, Raden Brotoseno diduga kembali bekerja di kepolisian dengan menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Hal tersebut sontak menjadi sorotan publik. Bahkan, Najwa Shihab turut memberikan sindiran nyelekit terkait status AKBP Raden Brotoseno yang hingga saat ini masih eksis di Polri. hal tersebut diungkap Mba Nana sapaanya itu dalam salah satu unggahan di akun Instagram miliknya.
"Ketika korupsi dianggap prestasu, di situlah aku merasa... (isi sendiri)," tulis Najwa Shihab dalam unggahannya seperrti dikutip, Senin (13/6/2022).
Di samping itu, terkuak pula gaji dan tunjangan bulanan yang diterima suami Tata Janeeta dengan pangkatnya sebagai AKBP kepolisian.
Mengutip dar berbagai sumber, gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tagun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji Polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebsar Rp3.093.900 dan tertinggi sebesat Rp5.084.300 per bulan. Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.
Selain menerima gaji, anggota polisi juga menerima tunjangan setiap bulannya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp5.183.000.