Menu

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Alasan Syahrini Laporkan Pedangdut Lia Ladysta ke Polisi!

15 September 2020 12:00 WIB

Lia Ladysta dan Syahirini. (Instagram/Edited By HerStory)

HerStory, Jakarta —

Pedangdut Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Syahrini terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019 lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Leo Situmorang, kuasa hukum dari pedangdut Lia Ladysta.

Lia Ladysta dilaporkan Syahrini dikarenakan uacapan Lia di sebuah program televisi yang menyebut bahwa Syahrini mempunyai kedekatan khusus dengan sosok yang dipanggil dengan sebutan " Pak Haji " , pada 14 Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Lia Ladysta terancam dijerat dengan pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 Tahun 2008 UU ITE Pasal 310 KUHP dan Pasal 331 KUHP, tentang pencemaran naik baik atau fitnah melalui media elektronik.

Saat mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Lia Ladysta sempat syok dan cemas. Namun Lia menghargai keputusan kepolisian yang menetapkannya sebagai tersangka dan akan berlaku kooperatif. Rencananya, ia akan memenuhi panggilan pihak kepolisian pada Rabu (16/9/2020) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Artikel Pilihan