Daging domba mentah. (Shutterstock/Natalia Lisovskaya)
Sesuai dengan ketetapan pemerintah, hari ini (20/7/2022) merupakan Hari Raya Iduladha 1443 H. Hari spesial ini identik dengan penyembelihan hewan kurban, seperti sapi, kambing, dan domba.
Namun, masyarakat wajib waspada sebab kini sedang marak wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK. Oleh karena itu wajib untuk mengetahui cara untuk menghindari hewan kurban yang terinfeksi PMK.
Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menerangkan bahwa hewan kurban dengan gejala PMK ringan masih aman dan sah untuk dikurbankan. Gejala klinis PMK ringan mencakup keluarnya air liur berlebih, celah kuku hewan melepuh, dan hilangnya nafsu makan pada hewan.
Masalah lain adalah tak ada ciri yang dapat membedakan hewan kurban yang terinfeksi atau enggak jika sudah dipotong. Oleh karena itu, masyarakat harus bijak dalam mengolah daging kurban tersebut.
Melansir laman Pekalongankota.go.id, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Muadi melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi, mengimbau agar proses pemotongan daging dilakukan terpisah antara yang sehat dan yang sakit.
“Jika diperlukan, hewan kurban yang sehat terlebih dahulu dipotong, baru kemudian hewan kurban yang sakit. Sementara, untuk pembagian daging dan jeroan kurban dipisah, dimana organ bagian kaki dan kepala hewan kurban sebelum dibagikan ke masyarakat harus terlebih dahulu direbus,” tutur Ilena.
Tak hanya itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memasak daging kurban. Sebaiknya daging dan jeroan direbus terlebih dahulu minal 30 menit dengan suhu 70 derajat celcius sebelum disimpan di lemari pendingin atau kulkas.
Itu dia beberapa hal yang wajib diperhatikan terkait daging kurban. Selalu waspada dan jaga kesehatan, ya!