Menu

Keji! Ini Sosok Laeli Atik Supriyatin Sebenarnya, Pelaku Mutilasi Kalibata City

18 September 2020 14:45 WIB

Laeli Atik Supriyatin. (twitter/bngdrnhfl)

HerStory, Jakarta —

Belakangan masyarakat di Tanah Air dikejutkan dengan kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Seorang pria berusia 32 tahun ditemukan tewas pada Rabu, (16/9/2020). Dikabarkan bahwa pria tersebut bernama Rinaldi Harley Wismanu.

Usut punya usut, pelaku pembunuhan sadis ini adalah seorang wanita bernama Laeli Atik Supriyatin dengan sang kekasih, Djumadil Al Fajri. Sudah lama tinggal bersama, Djumadil dan Laeli pun diketahui tak terikat hubungan suami istri. Kesulitan ekonomi menjadi latar belakang keduanya melakukan tindakan keji tersebut.

Menariknya, Laeli sempat viral di twitter pada tahun 2019 lalu karena menjadi pelakor alias perebut suami orang. Hal itu diungkapkan oleh salah satu pengguna twitter @bngdrnhf. Ia mengungkapkan bahwa suaminya, Djumadil, direbut oleh Laeli.

Tak main-main, kasus tersebut pun ramai diperbincangkan oleh warganet. Bahkan bisa menduduki trending topic twitter dengan hastag #AkuMensJanganSentuhAkuYa.

Dilansir dari berbagai sumber, Laeli merupakan alumni salah satu universitas terbaik di Tanah Air, Universitas Indonesia, jurusan Geofrafi FMIPA angkatan 2012. Wanita berusia 27 tahun itu pun sempat bekerja di PT Sanofi Adventis Indonesia.

Djumadil dan Laeli melakukan pembunuhan berencana karena ingin menguasai harta Rinaldi. Laeli mengenal Rinaldi melalui aplikasi kencan online. Laeli dan Rinaldi merencanakan pertemuan di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Sebelum keduanya sampai, Djumadil sudah bersembunyi di dalam kamar mandi.

Rinaldi pun dibunuh oleh Djumadil setelah selesai berhubungan badan dengan Laeli. Djumadil membunuh Rinaldi dengan batu dan menusuk Rinaldi tujuh kali dengan senjata tajam.

Djumadil dan Laeli pun telah berhasil ditangkap di Perumahan Permata Cimanggis, Depok. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Artikel Pilihan