Menu

Juragan99 dan Shandy Purnamasari Kalah Gugatan dari PS Glow, Nikita Mirzani Tertawa Bahagia: Bagaimana Rasanya Kalah?

14 Juli 2022 15:45 WIB

Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Depok —

Gilang Widya Pramana alias Juragan99 dan Shandy Purnamasari tengah jadi sorotan lantaran bisnis skincarenya tengah bersaing dengan produk lain. Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengungkap tentang putusan terkait sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow milik Putra Siregar.

Pihak pengadilan mengabulkan sebagian gugatan PS Glow yakni terkait hak eksklusif atas merek dagang mereka. "Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang Glow dan merek dagang Store Glow yang terdaftar pada Dirjen Kemenkumham RI untuk jenis barang golongan 3 (kosmetik)," tulis putusan tersebut.

Tak cuma itu, pihak pengadilan menetapkan jika Gilang-Shandy wajib membayar ganti rugi. Sebelumnya, PS Glow mengajukan gugatan senilai Rp360 miliar. Namun pengadilan hanya menetapkan nilai ganti rugi senilai puluhan miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar membayar ganti rugi senilai Rp37,9 miliar," demikian putusan pengadilan.

Setelah kabar itu terkuak, Nikita Mirzani turut memberikan komentarnya terkait kasus MS Glow dan PS Glow ini. Niki nampak bahagia lantaran Gilang dan Shandy kalah dalam persidangan.

"Bagaimana rasanya kalah di kandang sendiri. Glow glow glow," sindir Nikita Mirzani.

Sejauh ini, Gilang-Shandy belum merespon sindiran Niki. Selama ini, keduanya berusaha mengabaikan kritikan pedas Nikita Mirzani di sosial media. Kini keduanya sedang mempersiapkan untuk mengajukan banding.

"Kami menghormati putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan sebagaimana diketahui, putusan tersebut merupakan putusan utama yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga terhadap putusan hukum tersebut kami akan melakukan upaya hukum Kasasi," ujar kuasa hukum Gilang dan Shandy.