Menu

Kawan Lama Group Buka Suara Soal Kasus Pelecehan Grup WA, Komnas Perempuan Ungkap Dukung Suami Korban: Kawal Sampai Tuntas

15 Agustus 2022 15:30 WIB

ilustrasi wanita mengalami pelecehan seksual (Ultimagz/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Media sosial belum lama ini dihebohkan oleh kabar soal pelecehan melalui grup Whatsapp karyawan pekerja kantoran, diketahui karyawan yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan rekan kerjanya di grup WhatsApp (WA) itu merupakan perempuan dan sudah berkeluarga.

Akhirnya, pelecehan tersebut pun diungkap sang suami melalui rangkaian cuitan di Twitter pada, Sabtu (13/08/2022). 

Melalui cuitannya di Twiterr, sang suami yakni pemilik akun Richo Pramano alias @jerangkah menjelaskan, kejadian tidak menyenangkan itu bermula ketika fotografer bernama Dedy Christianto memotret punggun istrinya tanpa diketahui dan diluar keperluan kerja.

“Istri saya mendapat pelecehan berupa chat di grup pertemanan kantornya. Cerita berawal saat istri diminta menjadi model foto produk kantornya," kata sang suami melalui akun Twitter @jerangkah Foto tersebut juga diambil saat korban belum siap untuk memulai sesi pemotretan sehingga terlihat bra yang melekat di punggungnya.

"Bukan hanya tidak izin, foto tersebut diambil saat istri belum siap untuk memulai proses pemotretan. Masih fitting. Itu kenapa masih ada bra yg melekat di punggung. Beda dengan foto hasil yg digunakan unit bisnisnya," ungkapnya.

Foto tersebut lantas dibagikan ke grup dan mendapatkan tanggapan dari rekan kantor lainnya. 

Salah seorang anggota grup menanggapi dengan kalimat yang tak sepantasnya. 

Tanggapan lain pun muncul dari anggota grup dengan menggunakan foto berbeda. Dalam foto tersebut sang istri tampak sedang duduk dan disebut tengah menjajakan jasa.

" 'Lucunya' ada 2 orang lain yang menggunakan foto lainnya sebagai bahan becandaan seronok. Seolah nge-framing istri saya dan temannya di foto tersebut seperti pelacur yang tengah 'menjajakan jasa'. Kenapa lucu? Salah satu pelakunya perempuan! Bisa-bisanya hanya karena istri saya duduk berdua dengan temannya, setelah mengenakan baju produk kantornya, lalu di-framing dengan kata kata 'Lagi nunggu dipilih'," tuturnya. 

Ia mengatakan sang istri hanya ingin bekerja untuk membantu rumah tangga. 

Namun, istrinya justru mendapatkan pelecehan hingga akhirnya mengundurkan diri. 

Ia mengaku akan mendampingi istrinya untuk menghadap tim HR untuk membuat gugatan. 

Dalam gugatan tersebut ia meminta agar kebijakan one month notice untuk sang istri dihapus serta memecat orang-orang yang terlibat dan telah melakukan pelecehan. 

Dalam cuitannya, ia juga mengaku akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait kejadian pelecehan ini.

Menanggapi kasus tersebut, perusahaan yang menaungi korban dan pelaku pelecehan di grup WA tersebut, yakni Kawan Lama Group pun buka suara.

Melansir dari Pikiran Rakyat, melalui keterangan tertulisnya, Kawan Lama Group menyatakan akan mengusut tuntas dan kini hanya tengah melakukan investigasi terkait adanya dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kerjanya.

"Menanggapi utas di twitter yang diunggah oleh akun @jerangkah mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami salah satu karyawan kami baru-baru ini, Kawan Lama Group sedang melakukan investigasi terhadap kasus ini secara internal," tulis Kawan Lama Group dikutip dari unggahan akun @kawanlamagroup, Senin (15/08/2022).

"Kawan Lama Group mendukung langkah-langkah penyelesaian masalah tersebut dan akan bekerja sama dengan korban (karyawan Kawan Lama Group) untuk proses lebih lanjut," ungkap Kawan Lama Group melalui lanjutan keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Komnas Perempuan juga mengungkapkan berdasarkan catatannya, setidaknya pada 2020 ada 91 kasus kekerasan seksual di tempat kerja yang diadukan, kemudian 2022 meningkat menjadi 114 aduan.

Melansir dari Detik News, Komisioner Komnas Perempuan, yakni Siti Aminah menjelaskan bahwa kasus ini merupakan dasar bahwa lingkungan kerja bukan tempat yang aman. 

Menurutnya, perlu aturan tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja.

"Apa yang disampaikan kasus ini menjadi dasar bahwa lingkungan kerja bukan tempat yang aman dan perlu ada aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja," ucap Siti Aminah.

Kendati demikian, Komnas Perempuan mendukung upaya korban dan suami untuk mengadu ke pihak HRD. Sebab, hal ini sesuai dengan SE (Surat Edaran) Menaker.

"Komnas Perempuan mendukung upaya korban dan suaminya untuk mengklaim keadilannya dengan mengadu ke HRD mengingat semua badan usaha memiliki kewajiban untuk menciptakan ruang kerja yang aman dan wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja," tuturnya.