Menu

Telan Pil Pahit Gegara Kelakuan Anak, Nia Daniaty Ikut Terseret Kasus CPNS Bodong Oi: Gak Ada Itikad Baik!

30 Agustus 2022 22:25 WIB

Nia Daniaty dan Olivia Nathania (Instagram/niadaniatynew)

HerStory, Jakarta —

Diduga korban CPNS bodong anak Nia Daniaty, Olivia Nathania diketahui memakan hingga 179 korban dengan kerugian hingga Rp 8,1 miliar.

Kini, sang ibu ternyata ikut digugat oleh para korban atas kasus tersebut.

Kuasa hukum para korban, Desi Hadi Saputri mengungkapkan alasan Nia Daniaty turut digugat atas masalah putrinya. 

Menurutnya, Nia Daniaty mengetahui praktik CPNS bodong, yang dilakukan sang anak.

"Ibu Nia tahu kasus ini, tetapi tidak ada itikad dari pihak mereka untuk mengembalikan (uang)," kata Desi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). 

Tak hanya Nia, Rafly Tilaar selaku suami Daniaty juga tercatat sebagai tergugat. 

Desi menjelaskan Rafly ikut digugat lantaran diduga menikmati uang hasil penipuan CPNS bodong.

Oleh karena itu, para korban menuntut ketiganya mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar. 

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Artikel Pilihan