Menu

15 Bentuk Kekerasan Seksual yang Sering Terjadi, Bisa Terjadi dalam Hubungan Suami Istri, Lho

05 September 2022 12:05 WIB

Ilustrasi korban kekerasan seksual.

HerStory, Medan —

Kekerasan seksual dapat terjadi di mana dan kepada siapa saja. Pelecehan seksual didefinisikan sebagai tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korbannya.

Belum lagi, kasus ini dapat terjadi dalam keluarga, lho. Gak sedikit korban yang mengalami trauma akibat kejahatan seksual yang menimpa dirinya.

Di sisi lain, ada pula korban yang memilih diam sebab merasa malu akan peristiwa ini. Moms, tak perlu merasa malu sebab kekerasan seksual sepenuhnya merupakan kesalahan dari pelaku.

Tak hanya itu, korban juga bisa diam sebab kebingungan apakah peristiwa yang menimpanya tergolong kekerasan seksual atau enggak. Oleh karena itu, Herstory sudah merangkum beberapa bentuk kekerasan seksual yang wajib diketahui, yaitu:

  • Perkosaan.

  • Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan Perkosaan.

  • Pelecehan seksual.

  • Eksploitasi seksual.

  • Perdagangan manusia untuk tujuan seksual.

  • Prostitusi paksa.

  • Perbudakan seksual.

  • Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung.

  • Pemaksaan kehamilan.

  • Pemaksaan aborsi.

  • Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi.

  • Penyiksaan seksual.

  • Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual.

  • Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.

  • Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya juga masih ada. Berikut bentuk kekerasan seksual berdasarkan perilaku:

  • Komentar dan lelucon seksual tentang tubuh seseorang;

  • Memberikan siulan pada orang lain di depan umum.

  • Ajakan berhubungan intim atau tindakan seksual lainnya.

  • Menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual orang lain.

  • Menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain.

  • Berbicara tentang kegiatan seksual dirinya sendiri di depan orang lain.

  • Sentuhan seksual, yaitu menyentuh bagian tubuh seseorang tanpa izin.

  • Menampilkan gambar, video, cerita, atau benda seksual pada orang lain.

Jika kamu merupakan korban dari kekerasan seksual, jangan ragu untuk meminta pertolongan, baik secara hukum maupun medis. Segera lakukan konsultasi untuk mencegah terjadinya tekanan mental akibat peristiwa tersebut.

Artikel Pilihan