Menu

Nikita Mirzani Diduga Posting Hal yang Mencemarkan Nama Baik Juragan99 dan Istri, Kekasih John Hopkins Dilaporkan Polisi: Tindak Pidana...

07 September 2022 16:55 WIB

Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

HerStory, Jakarta —

Nikita Mirzani lagi dan lagi terseret kasus hukum, kali ini kekasih John Hopkins tersebut berurusan dengan pasangan yang sering disebut Crazy Rich Malang, siapa lagi kalau bukan Shandy Purnamasari dan Juragan99.

Untuk kasusnya kali ini, Nikita Mirzani lagi dan lagi terseret kasus pencemaran nama baik karena diduga sudah mencemarkan nama baik pasangan crazy rich Malang tersebut dalam postingannya di Instagram.

Hal itu pun dibenarkan langsung oleh pihak kepolisian yang  diwakili oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membenarkan informasi terkait hal tersebut dalam jumpa pers dengan media.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/0159/III/2022/ Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," tutur Nurul Azizah dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/9/2022) mengutip pemberitaan Kompas.com.

Usut punya usut, laporan Shandy Purnamasari itu berawal dari postingan Nikita Mirzani  yang sudah mengunggah postingan berbau pencemaran nama baik selama 11 hingga 26 Maret 2022.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ungkap Nurul Azizah. "Satu bundel postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ucap Nurul Azizah lagi.

Atas dasar hal ini ternyata Nikita Mirzani bisa saja terancam  hukuman penjara.

"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah. "Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Nurul Azizah lagi.

Di sisi lain, pernyatan soal istri Juragan 99 melaporkan kekasih John Hopkins tersebut langsung dibenarkan oleh pengacaranya, Arman Hanis.

"Iya, benar (Shandy Purnamasari laporkan Nikita Mirzani)," kata Arman Hanis saat dihubungi pada Rabu (7/9/2022).

Artikel Pilihan