Menu

Pantang Takut Meski Dilaporkan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani Sentil Pedas Bareskrim: Masa Ngurusin Kasus Receh?!

08 September 2022 22:45 WIB

Nikita Mirzani

HerStory, Jakarta —

Kini tengah marak dibahas bahwa akhirnya Nikita Mirzani dilaporkan oleh Shandy Purnamasari ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Niki kerap menyentil sosok bos MS Glow itu di laman sosial medianya.

Kini, Niki telah mengetahui bahwa dirinya sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib. Ia pun memberikan reaksi dan menyebutkan bahwa aksi Shandy adalah bentuk dari panjat sosial padanya.

"Laporin saya sih bilang-bilang hahaha! Kenapa mau pansos Anda sama saya???? Laporin tinggal laporin aja asal nanti kalau nggak masuk pasalnya atau nggak terbukti saya laporin balik jangan nyolot ya," tulis Nikita Mirzani pada Instagram Storynya.

"Teruntuk aparatur negara, hati-hati bapak Sigit lagi beresin anggotanya dari semua kejahatan termasuk suka titip-titipan perkara yang ada duitnya pahami itu ya," tambahnya.

Ternyata, Shandy sendiri sudah melaporkan sang Nyai sejak 31 Maret 2022 lalu. Bahkan, hal itu juga sudah dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," ungkap Nurul dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.

"Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," sambungnya.

Selain itu, ada pula barang bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak berjawaib terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Niki serupa screenshot postingan, video, hingga kontrak pengunduran diri Niki sebagai reseller resmi.

"Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," jelas Nurul Azizah.

"Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," lanjutnya.

Akibat laporan tersebut, sang nyai diduga melanggar beberapa pasal. Sebut saja Pasal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Hingga Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.