Menu

Sederet Dosa-Dosa Eks Brigjen Hendra Kurniawan, Berawal dari Intimidasi Keluarga Brigadir J hingga Naik Jet Pribadi Diduga Milik Bandar Judi

25 September 2022 16:45 WIB

Seali Syah dan Brigjen Hendra Kurniawan (Instagram/sealisyah)

HerStory, Jakarta —

Suami Seali Syah alias mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Brigjen Hendra Kurniawan mungkin tak pernah menyangka dirinya akan terseret kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jabatannya yang berada langsung di bawah mantan kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, membuat dirinya seakan tak bisa lepas dari kasus ini, karena ia harus ikut memuluskan kasus yang menjerat atasannya tersebut.

Tak hanya terseret kasus pembunuhan berencana, sosok Hendra Kurniawan belakangan menjadi pembicaraan, lantaran tindakannya yang kerap menjadi kontroversi.

Apa saja kontroversi tersebut? Berikut ulasannya.

1. Menggunakan jet pribadi

Belakangan ini terungkap adanya dugaan Brigjen Hendra Kurniawan menggunakan jet pribadi milik salah satu pengusaha, ketika terbang ke Provinsi Jambi untuk mengunjungi keluarga Brigadir J di rumahnya.

Ia diketahui bertolak ke Jambi, tak lama setelah Brigadir J dilaporkan meninggal dunia, yakni pada 8 Juli 2022.

Dugaan penggunaan pesawat jet pribadi tersebut diungkap oleh Ketua Indonesian Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Menurut dia, Brigjen Hendra terbang ke Jambi bersama sejumlah anggota kepolisian lainnya, yakni Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

Kepergian mereka ke Jambi, merupakan perintah atasannya saat itu yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.

2. Mengintimidasi keluarga Brigadir J

Satu hal yang menjadi perhatian publik mengenai sosok Brigjen Hendra Kurniawan adalah aksinya di rumah keluarga Brigadir J saat jenazahnya tiba disana.

Brigjen Hendra disebut-sebut melakukan intimidasi yakni dengan melarang pihak keluarga merekam kondisi jenazah Brigadir J.

Melansir dari sindikasi Suara.com, terkait intimidasi tersebut, Kapolri pernah mengungkapkannya saat rapat kerja Polri dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/08/2022) lalu.

3. Larang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah

Masih dalam rangkaian intimidasi kepada keluarga Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan juga disebut-sebut sempat melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pengacara keluarga korban, yakni Johnson Pandjaitan. Ia menyebut, tindakan Brigjen Hendra tersebut melanggar asas keadilan dan juga melanggar hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.

Namun setelah itu, dugaan Brigjen Hendra melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah dibantah oleh Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang.

4. Disentil gaya hidupnya yang mewah

Gaya hidup mewah Brigjen Hendra Kurniawan pun juga pernah disentil oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, ketika Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kompolnas dan Komnas HAM pada Senin, (22/08/2022) lalu.

Saat itu, Arteria menyinggung soal gaya hidup anggota kepolisian yang dinilai mewah. Ia lalu menyebut jabatan yang diemban oleh Brigjen Hendra, yakni Karo Paminal Divpropam Polri.

Tanpa menyebut nama, Arteria menyatakan, anggota polisi dengan jabatan tersebut memiliki gaya hidup mewah, salah satunya dengan berginta ganti mobil.

"Ini kan kasat mata, Pak. Kita nggak bisa ngomongin person akhirnya saya ngomong person-lah. Set, masuk, mobilnya apa, taruh (mobil) lagi, taruh (mobil) lagi. Ini sudah di luar daripada (kemampuan) seorang karo, Pak, di Mabes Polri," tuturnya.

5. Jadi tersangka obstruction of justice

Setelah terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia dicopot dari jabatannya sebagai Karo Paminal pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan enam anggota Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Artikel Pilihan