Menu

Sempat Pingsan Usai Sidang, Medina Zein Justru Dianggap Jaksa Tak Idap Bipolar, Pura-pura Doang?!

27 September 2022 11:45 WIB

Medina Zein (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Medina Zein diketahui sempat pingsan usai menjalani persidangan pembacaan pleido pada pekan lalu, Kamis (22/09/2022.

Sang suami yang sekaligus berperan sebagai kuasa hukum Medina Zein pun mengungkapkan kondisi kesehatan sang istri, ia mengatakan kalau Medina Zein mengalami sakit di bagian lambung.

"Ada sakit lambung" ucap Lukman Azhari, seperti dikutip HerStory dari pemberitaan Kompas.tv, Selasa (27/09/2022).

Lukman Azhari juga mengatakan kalau sang istri juga sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan, namun saat ini dikabarkan kondisi seteru Marissya Icha dan Uci Flowdea itu sudah membaik dan bisa kembali melanjutkan proses hukum yang menjeratnya.

Medina Zein juga diharuskan mengonsumsi obat-obatan yang terdiri dari enam jenis obat untuk mencegah penyakitnya kembali kambuh.

Sementara itu, Medina Zein justru dianggap ole jaksa penuntut umum (JPU) dirinya tak mengidap gangguan mental bipolar.

Menanggapi pernyataan jaksa tersebut, Lukman Azhari, sang suami sekaligus kuasa hukum Medina Zein menampik pernyataan itu.

Ia menilai pernyataan jaksa sebagai hal yang wajar, karena menurutnya jaksa tak memahami hal tersebut dan tugasnya hanya menuntut bukan untuk membela.

"JPU bukanlah pihak yang punya keahlian di bidang itu," ucap Lukman Azhari, seperti dikutip HerStory, Selasa (27/09/2022).

"JPU itu tugasnya menuntut, gak mungkin membela. Kalau dia membela dia jadi pengacara," sambungnya.

Hal yang mendasari jaksa menilai Medina Zein 'pura-pura' mengidap gangguan bipolar, lantaran menurut JPU Medina Zein masih dapat beraktivitas dan mampu berpikir dengan baik selama persidangan, sehingga menurut kesimpulan jaksa seteru Marissya Icha dan Uci Flowdea ini hanya mengalami stress biasa.

"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan stress tingkat tinggi bukan gangguan mental atau kejiwaan, sehingga pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ungkap jaksa penuntut umum.