Menu

Terkuak! Icha Cheeby Si 'Wanita Kebaya Merah' Alami Gangguan Jiwa, Ternyata Pasien Rawat Jalan RSJ, Kondisinya Saat Ini...

10 November 2022 11:40 WIB

Sosok wanita kebaya merah yang tengah menggeparkan dunia maya (Twitter/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Dua pemeran video syur 'Wanita Kebaya Merah' berhasil diringkus oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. AH dan ACS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini diamankan di Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti diketahui sebelumnya, saat diinterogasi oleh polisi, pria ACS (30) dan perempuan AH (20), diduga melakukan aksinya tersebut berdasarkan pesanan atau request melalui akun Twitter.

Namun, baru-baru ini fakta lainnya terkuak. Ternyata pemeran wanita dengan inisial AH alias Icha pernah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya pada awal tahun 2022.

Mengutip dari bangsaonline.com, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Umum RSJ Menur, Basuni. Ia menyebut, jika AH pernah dirawat  di rumah sakit tersebut dan memiliki kertas kuning yang artinya menyatakan bahwa si pemegang kartu mengalami gangguan jiwa alias gila.

“Memang benar pelaku wanita yang ditangani oleh pihak Polda Jatim pernah dirawat di sini alias mempunyai Kertas Kuning. Namun hal tersebut belum bisa dikatakan sang pasien mempunyai sakit kejiwaan yang akut,” ujar Basuni dikutip dari bangsaonline.com, Kamis (10/11/2022).

Tim penyidik dari Polda Jatim, kata Basuni, telah melakukan pengecekan terkait legalitas wanita (pelaku) AH alias Ica apakah pernah dirawat di RSJ Menur.

“Iya memang mulai kemarin sore dan hari ini pihak penyidik melakukan pengecekan ke kami,” tambah Basuni.

Lebih lanjut, Basuni tidak bisa memberikan keterangan detail terkait kondisi AH yang sebenarnya.

“Maaf kita tidak bisa memberikan keterangan secara detail tentang kondisi pasien karena hal tersebut sesuai undang undang yang berlaku,” tutup Basuni.

Sebelumnya, polisi telah menemukan laptop warna hitam, 2 buah hard disk eksternal, 2 buah smartphone, hingga selembar invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022. Polisi juga menemukan barang bukti 92 konten video porno dari pemeran video kebaya merah tersebut.

Atas perbuatannya kedua sejoli itu diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Artikel Pilihan