Hotman Paris Hutapea (Freepik/ Edited by HerStory)
Jagat media sosial belakangan ini dihebohkan soal video konten dewasa yang menunjukkan perempuan mengenakan kebaya merah.
Kasus itu pun turut dikomentari oleh pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman Paris menilai pelaku pada video tersebut bisa dikenakan pasal UU Pornografi dan UU ITE.
"Itu dua-duanya bisa kena" ucap Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya.
Ia juga menyebutkan pelaku juga bisa dikenakan UU ITE lantaran menyebarkan video asusila.
Adapun pemeran terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Tinggal hakim melihat penekannya di mana" ungkap Hotman Paris.