Sule (Instagram/ferdinan_sule)
"Bismillah, saya pribadi atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini dengan kuasa hukum saya untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menimbulkan keonaran," ujar Syahrul Rizal, seperti dikutip HerStory dari pemberitaan Indozone, Kamis (24/11/2022).
Hal itu berawal dari perkataan Budi Dalton yang menyebutkan miras adalah kepanjangan dari minuman Rasulullah, sementara menurut Syahrul Rizal, bahwa sepanjang masa hidup Nabi Muhammad memerangi yang namanya minuman keras.
Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton kemudian dikenakan Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2 atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP terkait UU ITE.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.