Menu

Buntut Kasus Narkoba, Vanessa Angel Resmi Mendekam di Rutan Pondok Bambu

18 November 2020 11:15 WIB
Buntut Kasus Narkoba, Vanessa Angel Resmi Mendekam di Rutan Pondok Bambu

Terdakwa Vanessa Angel (kiri) didampingi penasihat hukumnya menjalani sidang putusan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11/2020). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww)

HerStory, Jakarta —

Artis Vanessa Angel tengah terjerat kasus narkoba. Atas kejadian itu, pada Rabu (18/11/2020) ia pun resmi menjadi tahanan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Berdasarkan keputusan, ibu satu anak ini divonis tiga bulan penjara dengan denda Rp10 juta. Bersikap kooperatif tanpa ajukan banding, ia pun menyerahkan diri ke Rutan Pondok Bambu didampingi sang suami, Bibi Ardiansyah dan kuasa hukumnya, Toddy Laga Buana.

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," beber Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, Rabu (18/11/2020).

Sebelumnya diketahui bahwa Vanessa Angel ditangkap polisi karena memiliki 20 butir pil Xanax. Ia pun dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Akhirya Terungkap! Ini Alasan Haji Faisal Masih Berat Lepas Barang Peninggalan Vanessa Angel, Ternyata Oh Ternyata...

Baca Juga: Marissya Icha dituduh Utang Budi ke Keluarga Fuji, Jawaban Sahabat Vanessa Angel Nyelekit Abis: Kejam...

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Nada Saffana

Artikel Pilihan