Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo
Terkait ketidaknyamanan yang disampaikan pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo atas berita berjudul "Terbukti Bukan Darah Dagingnya, Terkuak! Ayah Biologis Anak Putri Candrawathi Adalah Kuat Ma'ruf Ferdy Sambo Pingsan Lihat Hasil DNA”, redaksi HerStory.co.id telah mencabut artikel tersebut sesuai arahan yang diberikan oleh Dewan Pers.
Dengan ini, HerStory.co.id meminta maaf kepada pihak Ferdy Sambo serta Kuasa Hukum atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh artikel yang sebelumnya judul dan isi tidak ada korelasinya.
Oleh karena itu, kami akan berusaha untuk lebih berhati-hati lagi ke depannya. Demikian ralat ini kami buat untuk dapat dimaklumi oleh semua pihak.
Berikut ini isi surat Penyelesaian Pengaduan yang dikirimkan Dewan Pers kepada pihak HerStory.co.id pada Rabu (07/12/2022):
Dewan Pers menerima pengaduan Saudara Arman Hanis dan Misbahuddin Gamma
dari Kantor Hukum Hanis & Hanis untuk kliennya Saudara Ferdy Sambo (selanjutnya
disebut Pengadu) tertanggal 28 November 2022 terhadap serangkaian pemberitaan
berita Media Siber herstory.co.id (selanjutnya disebut Teradu) berjudul:
1. PC dan Ferdy Sambo Sudah Bercerai Gegara Perselingkuhan?! Anak Sulung
Sambo Beberkan Kondisi Rumah Tangga Orang Tuanya: Papa yang…” diunggah
pada 15 November 2022, pukul 15:19 WIB https://herstory.co.id/read99688/pcdan-ferdy-sambo-sudah-bercerai-gegara-perselingkuhan-anak-sulung-sambobeberkan-kondisi-rumah-tangga-orang-tuanya-papa-yang
2. “Terbukti Bukan Darah Dagingnya, Terkuak! Ayah Biologis Anak Putri
Candrawathi Adalah Kuat Ma'ruf? Ferdy Sambo Pingsan Lihat Hasil DNA” yang
diunggah pada 25 November 2022, pukul 17:03 WIB
https://herstory.co.id/read101836/terbukti-bukan-darah-dagingnya-terkuak-ayahbiologis-anak-putri-candrawathi-adalah-kuat-maruf-ferdy-sambo-pingsan-lihathasil-dna
Pengadu pada intinya menyatakan berita yang diadukan:
1. Antara judul dan isi/substansi tidak ada korelasinya, sehingga berita tersebut
menyesatkan.
2. Diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers dan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yakni tidak akurat, tidak
berimbang dan beritikad buruk.
Dewan Pers telah mendalami kedua berita yang diadukan dan menemukan bahwa:
1. Antara judul dan isi berita tidak ada hubungannya sehingga menyesatkan
pembaca.
2. Sumber yang diambil Teradu merupakan campuran antara berita faktual
namun tanpa konfirmasi kepada Pengadu atau kuasa hukumnya dan media
sosial yang sulit dipertanggungjawabkan keakuratannya.
Atas dasar itu, Dewan Pers menilai:
1. Kedua berita Teradu melanggar Kode Etik Jurnalistik:
- Pasal 1 karena tidak akurat, antara judul dan isi tidak berkorelasi.
- Pasal 2 karena tidak profesional dalam arti tidak menghormati hak privasi
seseorang.
- Pasal 4 karena membuat berita bohong dan fitnah, setidaknya dalam
pembuatan judul.
2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan
Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media
Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus
melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi
pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dewan Pers merekomendasikan sebagai berikut:
1. Teradu wajib mencabut kedua berita yang diadukan selambat-lambatnya 2 x
24 jam setelah menerima Surat Penilaian Dewan Pers ini.
2. Pencabutan berita tersebut disertai penjelasan tentang alasan pencabutan pada
tautan berita yang diadukan.
Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Dewan Pers
Muhamad Agung Dharmajaya
Plt. Ketua
Tembusan:
Yth. Sdr. Ferdy Sambo
Cq. Saudara Arman Hanis dan Misbahuddin Gamma
dari Kantor Hukum Hanis & Hanis
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.