Menu

Jerinx Divonis Bui, Nora Alexandra: Jangan Coba Pisahkan Kami

20 November 2020 15:30 WIB
Jerinx Divonis Bui, Nora Alexandra: Jangan Coba Pisahkan Kami

Nora Alexandra. (Instagram/ncdpapl)

HerStory, Jakarta —

Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara lantaran kasus ujaran kebencian. Hal itu pun membuat sang istri, Nora Alexandra murka oleh pihak yang berusaha memisahkan dirinya dengan sang suami.

Wanita 26 tahun itu pun meluapkan isi hatinya ke instagram story pada Rabu (18/11/2020). Dalam unggahan itu, ia mengatakan bahwa yang bisa memisahkan dengan Jerinx hanyalah kematian.

"Jangan berani memisahkan saya dengan JRX!!! Semesta sudah menyatukan kami, kalian amat sangat jahat jika sampai membuat kami berpisah! CAMKAM!," tulis Nora.

"Apa yang sudah disatukan olehNYA jangan sampai sengaja dipisahkan oleh siapapun kecuali kematian!" lanjutnya.

Untuk diketahui bahwa Jerinx melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Nada Saffana

Artikel Pilihan