Susi ART Putri Candrawathi (Suara.com/Edited by HerStory)
Di tengah aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yoshua dan Putri Candrawathi yang masih terus bergulir panas, ART Ferdy Sambo, Susi mengungkap pengakuan mengejutkan.
Dalam kesempatan tersebut, Susi mengaku kerap menengok Brigadir Yoshua selalu membantu Putri Candrawathi menyiapkan beragam kebutuhan.
Rojiah adalah rekan ART Susi yang sudah dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Rojiah bertugas mengasuh anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kini masih berusia 1,5 tahun.
Adapun kesaksian Rojiah ini tertuang dalam dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (29/12/2022).
Dalam kesaksiannya, Rojiah mengaku Brigadir J membantu menyiapkan semua kebutuhan Putri Candrawathi lantaran menganggap dirinya sebagai ajudan pribadi Putri.
"Yang biasa menyiapkan atau melayani kebutuhan dari Ibu Putri Candrawathi biasanya menyiapkan sendiri, namun sering dibantu oleh almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat karena dianggap sebagai ajudan Putri," kata Rojiah sebagaimana dibacakan JPU dikutip HerStory dari sindikasi konten Populis.id Jumat (30/12/2022).
Tak hanya sekedar menyiapkan kebutuhan Putri Candrawathi, Brigadir J kata Rojiah juga kerap kali mendampingi istri Ferdy Sambo itu ketika Putri Candrawathi menghadiri berbagai acara bhayangkari.
"Apabila ibu Putri ada kegiatan Bhayangkari selalu didampingi oleh almarhum Yosua," kata Rojiah.
Selain itu, Rojiah juga menyebut Yosua juga sering menginap di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling.
Beberapa yang dia ketahui sering berada di rumah Saguling adalah Sambo, Putri, anak pertama Ferdy Sambo, Arka anak angkatnya, Yosua, Daden, Richard Eliezer, Susi, Sartini, Kodir, Damson dan dirinya sendiri.
Rojiah mengaku tak banyak yang bisa dijelaskan mengenai Yosua karena dia baru mengenal korban sejak bekerja di rumah Sambo pada Januari 2020.
Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini terdapat lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Bharada Richard Eliezer.
Semuanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel: