Menu

Jangan Takut! Ini Langkah-langkah Melaporkan Kasus Kekerasan Seksual

04 Desember 2020 20:25 WIB
Jangan Takut! Ini Langkah-langkah Melaporkan Kasus Kekerasan Seksual

Ilustrasi wanita yang dipaksa diam (Pinterest/Edited by Herstory)

HerStory, Bandung —

Dalam acara dikusi virtual "Menciptakan Budaya Aman di Ruang Publik", disampaikan bahwa pelaporan kasus pelecehan seksual terus meningkat. Hal ini menandakan sebagian korban mulai berani mengungkap kejadian yang ia alami demi menuntut keadilan.

Menurut pelaporan tersebut, 90% pelaku adalah pria. Sedangkan 80% korban adalah wanita. Ketika terjadi, kasus pelecehan seksual bisa dilaporkan ke lembaga atau instansi hukum, salah satunya KAKG. Tim KAKG terdiri dari advokat dan pengacara yang bersedia mengawal kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Masyarakat dan Kaum Perempuan Pahami UU TPKS, Cek di Sini Beauty!

Baca Juga: 3 Tantangan Terbesar yang Dialami oleh Korban Kekerasan Seksual, Please Stop Victim Blaming!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan