Menu

Sebelum Nyoblos, Ketahui Begini Penerapan Protokol Kesehatan saat Pilkada

09 Desember 2020 07:00 WIB
Sebelum Nyoblos, Ketahui Begini Penerapan Protokol Kesehatan saat Pilkada

Simulasi pemungutan suara Pilkada 2020, di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (21/11/2020). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp)

HerStory, Jakarta —

Hari ini, Rabu (9/12/2020) beberapa wilayah wilayah di Tanah Air melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, tahun ini menjadi berbeda lantaran adanga pandemi COVID-19.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan pilkada tahun ini. Berdasarkan keterangan dari Prof. Wiku Adisasmito, Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 berikut protokol kesehatan yang harus dilakukan pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS):

  • TPS menjadi kawasan wajib masker baik untuk pemilih ataupun petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Melakukan cek suhu
  • Disetiap TPS harus tersedia sabun untuk mencuci tangan dan sabun
  • Disetiap TPS harus tersedia hand sanitizer
  • Pemilih wajib menggunakan sarung tangan plastik
  • Petugas KPPS wajib menggunakan sarung tangan medis
  • Petugas KPPS menggunakan face shiled dan baju hazmat
  • Setelah mencoblos, pemilih menyelupkan jarinya oleh tinta yang sudah disiapkan petugas KPPS
  • Di TPU wajib tersedia disenfektan
  • Di TPU wajib tersedia tempat sampah
  • Di TPU wajib tersedia ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37,3 derajat celcius

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan