Menu

Venna Melinda Akui Ferry Irawan Suka Ngamuk Gak Dikasih Jatah 'Ranjang', Kalau Terpaksa Termasuk Pemerkosaan?

11 Januari 2023 19:25 WIB
Venna Melinda Akui Ferry Irawan Suka Ngamuk Gak Dikasih Jatah 'Ranjang', Kalau Terpaksa Termasuk Pemerkosaan?

Venna Melinda dan Ferry Irawan (Instagram/@vennamelindareal)

HerStory, Jakarta —

Sebelum heboh kabar KDRT yang menerpa rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan, pasangan yang kerap umbar keromantisan ini memang suka sering buka-bukaan soal urusan ranjang.

Bahkan, ibu Verrell Bramasta ini ngaku shock dengan kegaharan Ferry Irawan yang bisa meminta jatah berhubungan seks 2 kali sehari dan setiap hari. Alih-alih minta jatah, ternyata Ferry Irawan bisa marah dan ngamuk jika tak dituruti nafsunya.

Lalu, apakah hal tersebut masuk dalam kategori pemerkosaan dalam rumah tangga?

Usai jadi sorotan karena kasus KDRT, netizen kembali berbondong-bondong mengulik masa lalu mereka. Salah satunya pengakuan mantan istri Ivan Fadilah itu yang menyebut kerap mendapat amukan dari suaminya jika tak di layani hasratnya.

"Lucunya, kalau aku nggak ready gitu ya. Misalnya nunda, karena lagi ini itu. Dia ngamuknya, bener-bener ngamuk sejadi-jadinya itu, yang betean. Kayak anak kecil yang nggak dapat permen," ujar Venna Melinda dalam Youtube Orami Entertainment, 6 bulan lalu.

Dimintai keterangan di waktu terpisah, Venna Melinda, Psikolog Klinis & Co-Founder Ohana Space, Veronica Adesla, M.Psi., mengatakan berhubungan seksual meski suami istri sekalipun harus mendapat persetujuan kedua belah pihak.

Jadi, jika pasangan gak setuju atau menolak, tapi memaksakan kehendaknya, maka bisa masuk kategori pemerkosaan.

"Pada dasarnya hubungan seksual pasutri harus atas dasar consent dari kedua belah pihak. Karena jika hubungan seksual tidak disertai consent maka masuk ke dalam pemaksaan/perkosaan," ujar Veronica dikutip dari Suara.com, Rabu (11/1/2022).

Pernyataan ini juga didukung undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP 2022 pasal 479 revisi dari KUHP pasal 258, menyebutkan bahwa pemaksaan bersetubuh tanpa izin, meskipun suami istri yang sah, tetap masuk sebagai perkosaan.

"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tulis KUHP tersebut.

Adapun pasal yang baru disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 ini menyebutkan, KUHP dibuat agar sesuai dan selaras pasal Penghapusan KDRT yang sesuai dengan Pasal 53 UU 23 Tahun 2004.

"Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual dilakukan terhadap istri atau suami merupakan delik aduan," sambung KUHP tersebut.

Delik aduan adalah delik yang memiliki karakter yang unik apabila dibandingkan dengan delik umum. Delik aduan digunakan untuk tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama. Selain itu, aduan hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu, dalam hal ini korban yang harus melakukan pelaporan tindakan tersebut. 

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan