Krisdayanti (Instagram/@krisdayantilemos)
Belakangan ini ramai pengesahan Perppu Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan karyawan. Sebagai anggota DPR yang duduk di komisi IX, Krisdayanti ikut bersuara mempertanyakan urgensi pengesahan Perppu tersebut.
Tak hanya aksinya menyuarakan suara rakyat, netter pun ikut mengulik gaji istri Raul Lemos tersebut. Lantas, berapa gaji Krisdayanti yang menjabat sebagai anggota DPR? Berikut ulasannya dilansir dari laman sindikasi Suara.com, Jumat (13/1/2023).
Pada Maret 2022 lalu, Krisdayanti sempat membeberkan penghasilannya sebagai anggota legislatif. Dia mengungkapkan bahwa setiap bulan dirinya memperoleh gaji pokok Rp16 juta ditambah tunjangan Rp59 juta.
Jumlah tersebut belum termasuk dana aspirasi Rp450 juta lima kali dalam setahun, serta uang kunjungan dapil sekitar Rp140 juta delapan kali setahun. Namun, dua dana terakhir ini tidak masuk dalam gaji atau pendapatan pribadi anggota DPR.
Walau demikian, sebenarnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rincian gaji DPR RI beserta tunjangannya.
Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan
1. Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
- Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
2. Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
- Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan
3. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
4. Tunjangan jabatan anggota DPR RI
- Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan
5. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
7. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan
8. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
-Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan
9. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
- Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
10. Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.