Putri Candrawathi berfoto bersama dengan para ajudannya
Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat makin menemui titik terang. Tersangka Kuat Ma’ruf pun telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim yakni 8 tahun penjara.
Secara mengejutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap keyakinannya mengenai dugaan pelecehan seksual yang digadang menjadi motif utama pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat di Pengadilan Nageri Jakarta Selatan. Diungkap Jaksa, istri Ferdy Sambo itu tak mengalami pelecehan seksual, melainkan berselingkuh dengan mendiang Yosua.
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa, dikutip Senin (16/01/2023).
Hal mencurigakan juga pernah diungkap JPU saat membacakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap ART Sambo selain Susi, yakni Rojiah yang mengungkap adanya tugas tak biasa yang dilakukan Yosua saat diangkat menjadi ajudan pribadi Putri Candrawathi.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.