Menu

Jaksa Sebut Ada Perselingkuhan, ART Rojiah Pernah Beberkan Tugas Tak Biasa Brigadir J Setelah Jadi Ajudan Putri Candrawathi: Memandikan...

16 Januari 2023 23:55 WIB
Jaksa Sebut Ada Perselingkuhan, ART Rojiah Pernah Beberkan Tugas Tak Biasa Brigadir J Setelah Jadi Ajudan Putri Candrawathi: Memandikan...

Putri Candrawathi berfoto bersama dengan para ajudannya

HerStory, Jakarta —

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat makin menemui titik terang. Tersangka Kuat Ma’ruf pun telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim yakni 8 tahun penjara.

Secara mengejutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap keyakinannya mengenai dugaan pelecehan seksual yang digadang menjadi motif utama pembunuhan.

Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat di Pengadilan Nageri Jakarta Selatan. Diungkap Jaksa, istri Ferdy Sambo itu tak mengalami pelecehan seksual, melainkan berselingkuh dengan mendiang Yosua.

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa, dikutip Senin (16/01/2023).

Hal mencurigakan juga pernah diungkap JPU saat membacakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap ART Sambo selain Susi, yakni Rojiah yang mengungkap adanya tugas tak biasa yang dilakukan Yosua saat diangkat menjadi ajudan pribadi Putri Candrawathi.

Baca Juga: Postingan Trisha Eungelica Diserbu Netizen usai Ferdy Sambo Batal Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi 'Dikorting' 10 Tahun Penjara

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.