Ferdy Sambo (kumparan/edited by herstory)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa,(24/1/2023).
Pasalnya pengacara suami Putri Candrawathi, Arman nampak mengungkap nota pembelaan atau pleidoi dan meminta Ferdy Sambo dibebaskan dari tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Tak hanya itu, pengacara juga meminta hakim menyatakan Ferdy Sambo tak bersalah.
"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.
pengacara Ferdy Sambo menolak dakwaan Hakim serya tuntutan Jaksa dan meminta klientnya untuk dibebaskan lantaran dinyatakan tidak bersalah demi memulihkan nama baik.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman.
Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo nampak mengaku salah dan menyesali perbuatannya kepada Brigadir J.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.