Menu

Kuat Maruf Sebut Tuduhan Selingkuh dengan Putri Candrawathi Berdampak Buruk Bagi Keluarganya, Majelis Hakim Ungkap Hukumannya: Dikurangi...

25 Januari 2023 11:47 WIB
Kuat Maruf Sebut Tuduhan Selingkuh dengan Putri Candrawathi Berdampak Buruk Bagi Keluarganya, Majelis Hakim Ungkap Hukumannya: Dikurangi...

Kolase foto Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. (Istimewa/Edited by HerStory)

Kuat Maruf dituntut pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan, pada Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan," demikian Jaksa Rudi Irmawan dalam sidang membacakan tuntutan.

Perbuatan yang sudah dilakukan oleh Kuat Maruf dinilai Jaksa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan. Yaitu melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan jika Kuat Maruf bersalah telah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Postingan Trisha Eungelica Diserbu Netizen usai Ferdy Sambo Batal Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi 'Dikorting' 10 Tahun Penjara

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: