Menu

Pihak Putri Candrawathi Gak Terima Kesimpulan Jaksa Sebut Ada Perselingkuhan dengan Brigadir J: Fitnah Keji!

26 Januari 2023 13:05 WIB
Pihak Putri Candrawathi Gak Terima Kesimpulan Jaksa Sebut Ada Perselingkuhan dengan Brigadir J: Fitnah Keji!

Kolase Istri Irjen Ferdy Sambo (Putri) dan Brigadir J. (Tangkapan Layar)

HerStory, Depok —

Belakangan ini, kabar perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J terus santer dibicarakan. Hal ini berawal dari kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut istri Ferdy Sambo bukan dilecehkan melainkan selingkuh dengan Brigadir J.

Terkini, kuasa hukum Putri Candrawathi mempertanyakan kesimpulan JPU soal perselingkuhan Putri dengan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang lanjutan Putri.

Kuasa hukum menilai kesimpulan JPU tak masuk akal. Sebab, ia menilai kesimpulan tersebut tak berdasarkan alat bukti yang valid lantaran hanya didasarkan pada hasil pemeriksaan poligraf.

Menurut kuasa hukum, Putri Candrawathi dalam tekanan psikologis karena dipaksa untuk mengingat dan menceritakan kembali peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya saat melakukan tes poligraf.

Terlebih, pertanyaan yang disodorkan dalam tes poligraf itu tak ada relevansinya dengan materi pokok perkara. Sehingga, pihak Putri menyebut kesimpulan tuntutan jaksa itu hanya asumsi belaka.

"Tuduhan terdakwa berselingkuh tidak didasari bukti yang valid, merupakan fitnah yang keji yang dapat berdampak negatif terhadap terdakwa, anak-anak dan keluarga terdakwa," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, dikutip Kamis (26/1/2023).

Kuasa hukum Putri menyinggung kesimpulan perselingkuhan itu hanya bumbu yang terungkap dalam persidangan. Ia lantas menyebut jaksa menutup mata atas segala fakta pelecehan seksual yang dialami Putri di Magelang.

"Kami sangat menyayangkan dicantumkannya isu perselingkuhan dalam surat tuntutan a quo ataupun surat tuntutan terdakwa lainnya, saksi Kuat Ma’ruf," kata kuasa hukum Putri Candrawathi. 

"'Rantai besi dimakan bubuk' (cerita yang tidak masuk akal), tuduhan tidak masuk akal yang disampaikan Penuntut Umum tidak sesuai pada fakta dan hanya berdasarkan asumsi jelas sangat menyakitkan dan berdampak sangat buruk kepada Terdakwa, anak-anak dan keluarga Terdakwa," sambungnya.

"Penuntut Umum menarik kesimpulan yang fatal dan terkesan sembrono. Penuntut Umum menyimpulkan Terdakwa melakukan perselingkuhan dengan korban hanya berdasar pada hasil poligraf yang didapat secara tidak sah dan dilakukan dengan kondisi psikologis dan emosi Terdakwa yang sedang terguncang," pungkasnya.

Baca Juga: Postingan Trisha Eungelica Diserbu Netizen usai Ferdy Sambo Batal Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi 'Dikorting' 10 Tahun Penjara

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan