Menu

Cuma Dituntut 8 Tahun, Putri Candrawathi Tega Perintahkan Ajudan Lain Lakukan Ini Usai Eksekusi: Plastikan, Naikan ke Lantai Dua

27 Januari 2023 00:25 WIB
Cuma Dituntut 8 Tahun, Putri Candrawathi Tega Perintahkan Ajudan Lain Lakukan Ini Usai Eksekusi: Plastikan, Naikan ke Lantai Dua

Potret Putri Candrawathi saat melepas masker di ruang sidang. (YouTube/KompasTV)

HerStory, Jakarta —

Fakta mengenai kasus pembunuhan Brigadir J satu persatu mulai terungkap. Para terdakwa pun telah dituntut dengan rincian, Ferdy Sambo penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi 8 tahun penjara, Bharada E 12 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara, dan Bripka RR 8 tahun penjara.

Meski begitu, banyak pihak yang merasa keberatan dengan tuntutan yang diterima Putri Candrawathi yang dinilai tak sesuai dengan perbuatannya. Istri Sambo itu dinilai berperan besar dalam skenario pembunuhan sang ajudan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (12/12/2022) lalu, Bharada E kembali mengungkap hal menarik.

Bharada E menyebut jika Putri Candrawathi sempat melakukan pembersihan terhadap apa yang ditinggalkan Brigadir J agar sidik jari dirinya dan Ferdy Sambo bisa hilang usai penembakan dilakukan.

Baca Juga: Bharada E Resmi Lepas Masa Lajang, Acara Nikahan Digelar di Manado! Kepoin Pengantinnya Yuk!

Baca Juga: Postingan Trisha Eungelica Diserbu Netizen usai Ferdy Sambo Batal Divonis Hukuman Mati dan Putri Candrawathi 'Dikorting' 10 Tahun Penjara

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.