Putri Candrawathi (Foto: Istimewa)
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari tuntutan pidana 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia menyampaikan permohonan tersebut melalui sang kuasa hukum, Arman Hanis, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023).
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar Arman.
Ia meminta majelis hakim untuk segera mengeluarkannya dari rumah tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.