Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi kembali menjadi sorotan. IstriĀ eks Kadiv Propam Polri itu itu nampak menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 8 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (25/1/2023) lalu, istri Sambo itu menyinggung soal dirinya yang disebut menggoda Brigadir J dengan memakai pakaian seksi saat di Magelang hingga akhirnya dugaan pelecehan terjadi.
Namun Putri Candrawathi secara tegas membantah telah menggiring Brigadir J ke kamarnya dengan memakai baju seksi.
"Saya tidak pernah mengajak, apalagi menggiring Yosua dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga 46, saya hanya meminta tolong pada Dek Ricky Rizal untuk mengantarkan saya isolasi ke Duren Tiga, tidak kepada yang lainnya," ujar Putri Chandrawathi, dikutip Jumat (27/01/2023).
Dalam sidang tersebut, Putri mengaku saat terjadinya penembakan terhadap Brigadir J itu dirinya tengah beristirahat di kamarnya dengan kondisi pintu yang tertutup. Lagi-lagi, Putri membantah dirinya berganti pakaian yang tak sopan demi menuruti skenario sang suami sebagaimana yang telah dituturnya jaksa.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," pungkasnya.
Pada sidang tersebut, Putri kembali menyebut soal dirinya yang merupakan korban pelecehan seksual. Meski begitu, ia mengaku tak pernah merencakan untuk menghabisi nyawa mantan ajudannya itu.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.