Putri Candrawathi (Instagram/@lambenyinyir_official)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan balasan menohok terkait nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Putri Candrawathi beberapa waktu lalu. Kalimat menohok Jaksa bak 'menampar' setiap ucapan yang dilontarkan oleh istri Ferdy Sambo tersebut.
Balasan menohok itu disampaikan Jaksa saat membacakan replik terhadap Putri Candrawathi pada Senin (30/01/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami berpendapat pleidoi Terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Selain itu, pleidoi tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat," kata Jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan yang sempat dilayangkan JPU beberapa waktu lalu.
"Memohon majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat Putri Candrawathi dan pleidoi Terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU," imbuh jaksa.
Kemudian, Jaksa juga menepis pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku disebut wanita gak bermoral. Pihak terkait mengatakan, tak ada penyebutan seperti itu dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.