Menu

Artis TA Terduga Kasus Prostitusi Online Dibebaskan dan Wajib Lapor

21 Desember 2020 14:55 WIB
Artis TA Terduga Kasus Prostitusi Online Dibebaskan dan Wajib Lapor

Ilustrasi kasus prostitusi. (Pinterest/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Artis TA yang baru-baru ini diamankan oleh polisi di hotel daerah Bandung terduga kasus prostitusi online, kini telah dibebaskan. Hal ini dibenarkan oleh Polda Jawa Barat.

TA yang sudah bebas ditetapkan oleh polisi sebagai saksi yang berstatus wajib lapor setiap dua minggu satu kali.

"Untuk TA sudah dipulangkan dan yang bersangkutan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago pada hari Senin (21/12/2020).

TA diharuskan untuk menjalani wajib lapornya ke penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar demi membantu dalam mendalami penyelidikan yang sedang dilakukan terkait kasus prostitusi online tersebut.

"Wajib lapor tergantung dari penyidik, seminggu dua kali," kata Erdi.

Kasus prostitusi di Indonesia cukup meresahkan. Pengembangan dan pemeriksaan atas kasus tersebut juga masih dilakukan oleh pihak kepolisian. Polisi mengaku akan segera menginformasikan informasi terbaru jika sudah ada kabar dari kasus prostitusi yang melibatkan artis TA.

TA diamankan polisi pada hari Kamis (17/12/20) bersama dengan pria di dalam hotel. Ia diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online dengan bayaran Rp75 juta untuk kencan satu malam.

Sebelumnya juga sudah ada muncikari yang ditangkap atas kasus ini di kota yang berbeda.

Baca Juga: Heboh Nikah Cuma Sebulan, Ini 5 Kontroversi Hana Hanifah yang Pernah Terjerat Prostitusi dan Judi Online! Sudah Tahu?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.