Kolase potret Nikita Mirzani dan Tengku Zanzabella. (TikTok/Edited by HerStory)
Di tengah perseteruan panasnya dengan Nikita Mirzani yang saling sindir-menyindir di media sosial, Tengku Zanzabella mengungkapkan jika laporannya atas kasus pencemaran nama baik yang menyeret si Nyai kini terus berlanjut.
DJ asal Medan itu pun kini bisa bernapas lega lantaran makin dekat untuk bisa menyeret Nyai mendekam di penjara, pasalnya laporannya soal Nikita Mirzani telah diproses oleh pihak kepolisian untuk di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Hal tersebut diungkapkan dalam akun Instagram pribadinya @zanzabella yang dikutip pada Minggu,(19/2/2023). Ia mengaku mendapatkan kabar melalui penggilan telepon dari Polres Jakarta Barat.
Tengku Zanzabella menyebut jika Nikita Mirzani akan segera menjalani proses BAP oleh Penyidik Polres Jakarta Barat.
"Dear sobat Zanzabella, NKRI dan anak2 Bunda Corla @corla_2 barusan saya di telpon penyidik, bahwa LP NM dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat dan akan di BAP," tulis Tengku Zanzabella dikutip pada Minggu,(19/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Zanzabella juga menyindir celotehan Nikita Mirzani soal hukum yang bisa dibeli. Kini ia membuktikan jika pernyataan ibu tiga anak itu tidaklah benar.
"Itu bukti penegak Hukum tak dapat dibayar ya. Saya gak keluarkan seribu rupiah pun apalagi miliyaran, Bravo POLRI #sebar," tulis Tengku Zanzabella lagi.
Lebih lanjut, Zanzabella menegaskan jika laporannya itu bukan cuma gertakan, ia membantah perkataan Nikita Mirzani soal laporan gaib dalam kanal Youtube Pribadinya, Prespektif Zanzabella.
"Video yang beredar tentang laporan gaib lah, apa lah, bukan nama pemilik akun," ujarnya.
"Dengar ya, laporan itu kalo di Polda Metro Jaya harus melalui konseling," lanjutnya.
"Dan ketika pencemaran nama baik ITE itu diproses oleh Cyber," tambahnya.
"Sehingga rekomendasinya dituangkan ke SPKT sebagai laporan, jadi bukan saya yang menulis," katanya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.