Menu

Berkaca dari Kasus Gideon Tengker dan Rieta Amilia, Sebenarnya Kapan Gugatan Harta Gono-Gini Dapat Diajukan? Ternyata...

21 Februari 2023 00:25 WIB
Berkaca dari Kasus Gideon Tengker dan Rieta Amilia, Sebenarnya Kapan Gugatan Harta Gono-Gini Dapat Diajukan? Ternyata...

Rieta Amilia, Nagita Slavina, Caca Tengker, dan Gideon Tengker (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Bekasi —

Ayah kandung Nagita Slavina, Gideon Tengker, tengah jadi pembicaraan hangat usai menggugat harta gono-gini terhadap Rieta Amilia.

Pasangan yang menikah pada 1986 itu sebenarnya sudah resmi bercerai sejak 2013 lalu. Meski begitu, beberapa tahun sebelumnya, ternyata Gideon Tengker dan Rieta Amilia sudah lama berpisah.

Berdasarkan keterangan pengacara Gideon Tengker, pihaknya menuntut Rieta Amalia karena meminta haknya selama perkawinan. Oleh sebab itu, Gideon Tengker baru-baru ini mengajukan tuntutan atas hak harta gono-gini itu.

"Kami bersepakat bahwa sudah saatnya, saat yang tepat Om Gideon menuntut, meminta hak-hak selama masa perkawinan dari 1986," kata pengacara Gideon Tengker seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube Cumicumi, Selasa (21/02/23).

Pihak Gideon Tengker mengungkapkan jika sejumlah aset yang dituntut adalah PH Frame Ritz dan rumah di wilayah Cempaka Putih.

Lantas, sebenarnya kapan gugatan harta gon0-gini dapat diajukan?

Dalam aturan negara Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan memang dijelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama. Apabila perkawinan putus, maka harta bersama itu diatur menurut hukumnya masing-masing, dalam arti hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.

Gugatan harta gono-gini tersebut bisa dilakukan bersamaan dengan sidang perceraian maupun setelah adanya putusan perceraian. 

Penggabungan gugatan cerai dengan tuntutan harta bersama juga diatur dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 pasal 86 tentang Peradilan Agama, "gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap".

Tetapi, dalam praktiknya tak ada penjelasan mengenai batasan waktu terkait berapa lama setelah putusan cerai dapat mengajukan gugatan harta gono-gini atau harta bersama.

Baca Juga: Tak Digubris, Gideon Tengker Laporkan Rieta Amilia, Nagita Slavina, dan Caca Tengker Atas Dugaan Pemalsuan Surat: Sangat Menyayangkan...

Baca Juga: Gideon Tengker Kantongi Bukti untuk Jebloskan Nagita Slavina ke Penjara, Raffi Ahmad Minta Doa untuk Rumah Tangganya! Ada Apa?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.