Menu

Buntut Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Resmi Dikeluarkan dari Kampusnya, hingga Terancam 5 Tahun Penjara

24 Februari 2023 19:10 WIB
Buntut Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Resmi Dikeluarkan dari Kampusnya, hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Mario Dandy dan Agnes (Twitter/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Bahkan, anak eks Direktorat Jenderal Pajak itu kini telah resmi dikeluarkan alias Drop Out (DO) dari kampusnya, yakni Universitas Prasetiya Mulya.

Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simanjuntak mengatakan kalau pimpinan kampus telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan tersangka Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora. 

Ia pun mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo tersebut.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," ungkap Rektor Universitas Prasetiya Mulya, dilansir HerStory dari siaran pers yang diunggah di akun Universitas Prasetiya Mulya, Jumat (24/02/2023). 

Selain itu, polisi juga telah menetapkan rekan lainnya yang berinisial SLRPL yang disebut berperan sebagai perekam video penganiayaan David.

Atas perbuatannya Mario dan S dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Yolanda Bonnita

Artikel Pilihan