Menu

Manfaat Paternity Leave untuk Ibu yang Baru Melahirkan: Tanggung Jawab Ngurus Anak Milik Suami Juga Kok!

09 Maret 2023 14:20 WIB
Manfaat Paternity Leave untuk Ibu yang Baru Melahirkan: Tanggung Jawab Ngurus Anak Milik Suami Juga Kok!

Seif Samir selaku Plant Manager P&G Indonesia (Noorma/HerStory)

HerStory, Karawang —

Moms, cuti melahirkan biasanya hanya diberikan kepada ibu atau dinamakan dengan maternity leave. Secara tak langsung, hal ini menunjukkan bahwa beban mengurus anak hanya diberikan kepada wanita saja. 

Untuk menjaga keseimbangan dalam rumah tangga, tentunya tanggung jawab untuk mengurus anak harus dilakukan bersama, antara suami dan istri. Oleh karena itu, perlu sebuah kebijakan berupa paternity leave atau cuti melahirkan untuk pria. 

Di Indonesia sendiri, belum ada kebijakan khusus mengenai ini. Diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, pria hanya mendapatkan cuti 2 hari untuk mendampingi istri melahirkan.

Perlu diketahui bahwa proses melahirkan memang terjadi sekitar 1 sampai 2 hari. Namun, apakah setelah itu wanita terbebas dari ‘beban’ mengurus anak?

Jawabannya tentu tidak. Oleh karena itu, butuh pendampingan suami yang lebih lama setelah istri melahirkan. 

Melihat pentingnya paternity leave diberikan kepada pekerja pria, P&G Indonesia memberikan kebijakan paternity leave selama 2 bulan lamanya. Kebijakan ini baru berlaku selama 2 tahun terakhir dan sebelumnya pekerja pria boleh mengambil cuti selama sebulan saja. 

Seif Samir, selaku Plant Manager P&G Indonesia mengatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mencapai kesetaraan gender. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab mengurus anak jatuh pada suami dan istri, bukan hanya satu pihak saja. 

Baca Juga: Studi SANOIN Menyebutkan 1 dari 4 Orang di Asia Tenggara Mengidap Anemia, Intip Yuk Gejalanya!

Baca Juga: Lewat We See Equal, P&G Indonesia dan Save the Children Wujudkan Lingkungan yang Aman untuk Anak-anak

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.