Pemerintah Indonesia menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Salah satu daerah yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Memutuskan Perpanjang PPKM Jawa-Bali | Infografis
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun menerapkan PSBB ketat guna menekan angka kasus infeksi COVID-19. Berikut ini beberapa tempat serta kegiatan yang dibatasi saat PSBB ketat berlaku:
- Tempat kerja atau perkantoran pemerintah ataupun swasta menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen
- Aktivitas dalam sektor esensial, yakni sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional berjalan 100 persen, namun dengan mematuhi protokol kesehatan
- Kegiatan konstruksi juga masih bisa berjalan 100 persen, namun dengan mematuhi protokol kesehatan
- Aktivitas belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh melalui daring atau online
- Restoran boleh menerima makan di tempat hingga kapasitas 25 persen hingga pukul 19:00 WIB. Di sisi lain, take away masih diizinkan 24 jam
- Pusat perbelanjaan, seperti mal boleh beroperasi hingga pukul 19:00 WIB
- Aktivitas ibadah maksimal hanya 50 persen
- Fasilitas kesehatan masih bisa beroperasi 100 persen, namun dengan mematuhi protokol kesehatan
- Fasilitas umum serta semua kegiatan sosial budaya diberhentikan secara menyeluruhu
- Moda transportasi umum maksimal 50 persen. Sementara itu, ojek online atau ojek pangkalan diberi izin beroperasi, namun tetap patuhi protokol kesehatan