Menu

Besok Diterapkan, Ini 10 Kegiatan yang Dibatasi saat PSBB Ketat di DKI Jakarta

10 Januari 2021 20:00 WIB
Besok Diterapkan, Ini 10 Kegiatan yang Dibatasi saat PSBB Ketat di DKI Jakarta

Ilustrasi jari yang berwarna merah keunguan. (Unsplash/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Pemerintah Indonesia menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Salah satu daerah yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun menerapkan PSBB ketat guna menekan angka kasus infeksi COVID-19. Berikut ini beberapa tempat serta kegiatan yang dibatasi saat PSBB ketat berlaku:

  • Tempat kerja atau perkantoran pemerintah ataupun swasta menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen
  • Aktivitas dalam sektor esensial, yakni sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional berjalan 100 persen, namun dengan mematuhi protokol kesehatan
  • Kegiatan konstruksi juga masih bisa berjalan 100 persen, namun dengan mematuhi protokol kesehatan
  • Aktivitas belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh melalui daring atau online
  • Restoran boleh menerima makan di tempat hingga kapasitas 25 persen hingga pukul 19:00 WIB. Di sisi lain, take away masih diizinkan 24 jam
  • Pusat perbelanjaan, seperti mal boleh beroperasi hingga pukul 19:00 WIB
  • Aktivitas ibadah maksimal hanya 50 persen
  • Fasilitas kesehatan masih bisa beroperasi 100 persen, namun dengan mematuhi protokol kesehatan
  • Fasilitas umum serta semua kegiatan sosial budaya diberhentikan secara menyeluruhu
  • Moda transportasi umum maksimal 50 persen. Sementara itu, ojek online atau ojek pangkalan diberi izin beroperasi, namun tetap patuhi protokol kesehatan

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Nada Saffana